JAKARTA – Rencana pe­ne­rap­an kewajiba sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 menjadi sorotan ka­rena berpotensi menambah be­ban biaya dan administrasi pelaku usa­ha mikro, kecil, dan me­ne­ng­ah (UMKM) di tengah tekanan da­ya beli masyarakat.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) In­do­ne­sia Yusuf Rendi Manilet menilai pe­r­soalan utama kebijakan ja­min­an produk halal bukan terletak pa­da tujuannya, melainkan pada de­sain pelaksanaan dan me­ka­nis­me penegakan aturan yang harus mem­pertimbangkan kapasitas pe­la­ku usha serta kesiapan lembaga pe­laksana.

“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, per­so­alannya bukan pada tujuan ke­bi­jakan wajib halal, melainkan pa­da desain pelaksanaan dan cara pe­negakan aturannya,” kata Yusuf.

Menurutnya, kehalalan me­ru­pakan credence attribute, yakni ka­rakteristik produk yang sulit di­ve­ri­fikasi konsumen secara man­diri, bahkan setelah produk di­kon­sumsi.

Kondisi tersebut me­nim­bul­kan asimetri informasi antara pro­du­sen dan konsumen se­hi­ng­ga ne­gara perlu memastikan infor­ma­si produk disampaikan secara trans­paran dan dapat di­per­ta­ng­gu­ngjawabkan.

Yusuf menilai kewajiban ha­lal semestinya dipahami sebagai in­strumen keterbukaan in­for­ma­si, bukan semata-mata kewajiban me­miliki dokumen sertifikat. Pro­duk yang mengandung bahan non­halal tetap dapat di­per­da­ga­ng­kan sepanjang memenuhi ke­tentuan dan memberikan ket­e­ra­ng­an yang jelas kepada kon­su­men.

Dia menambahkan, kerangka hu­kum jaminan produk halal te­lah tersedia melalui Undang-Un­dang Jminan Produk Halal, UU Cip­ta Kerja, dan Peraturan Pe­me­rintah Nomor 42 Tahun 2024.

Karena itu, pembenahan ke­bi­jakan perlu difokuskan pada me­kanisme pelaksanaan, pro­por­sionalitas beban kepatuhan, dan kon­sistensi pengawasan.

Salah satu pendekatan yang diu­sulkan adalah pengawasan se­lektif berbasis risiko. Prioritas pe­ngawasan dapat diarahkan pa­da rumah potong hewan, jasa pen­yembelihan, pemasok bahan ba­ku, serta produk yang memiliki ti­tik kritis kehalalan tinggi. Pro­duk daging dan turunannya, ge­la­tin, enzim, perisa, bahan tu­run­an hewani. bisn/mb06