PT JSI Wajib Lunasi Pembayaran Tunggakan Selama Tiga Tahun

BANJARMASIN – Kerja sama pemanfaatan aset antara Pemerintah Kota Banjarmasin dan PT Juru Supervisi Indonesia (PT JSI) dipastikan berakhir. Ini setelah PT JSI selaku pihak pengelola menyatakan tidak dapat melanjutkan kerja sama. Seluruh aset yang selama ini dikelola pun dikembalikan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menjelaskan dalam waktu dekat, proses tersebut akan ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima aset.

Ichrom menjelaskan sebelum serah terima, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi bangunan untuk memastikan kelayakan fungsi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, hampir seluruh bangunan tersebut sudah tidak layak fungsi dan tidak dapat kembali dimanfaatkan secara optimal.

“Sudah dilakukan pengecekan oleh kawan-kawan Dinas PUPR, ternyata hampir semuanya tidak layak fungsi dan tidak bisa difungsikan lagi,” ujar Ichrom

Meski telah berakhirnya kerja sama tersebut, PT JSI tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran yang tertunggak selama tiga tahun terakhir.

Ia juga mengatakan, pihak pemko sebenarnya membuka kemungkinan adanya pengurangan nilai kewajiban apabila terdapat bagian bangunan atau aset yang masih bisa dimanfaatkan.

“Nilai material atau bagian bangunan yang masih memiliki manfaat dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban,” katanya.

Namun, apabila hasil penghitungan menunjukkan tidak ada bagian aset yang dapat dimanfaatkan, maka kewajiban pembayaran harus dilunasi secara penuh.

Untuk mekanisme pelunasan, Pemko masih membuka ruang pembahasan. Salah satu opsi yang memungkinkan adalah pembayaran secara bertahap atau dicicil dengan tenggat waktu yang diperkirakan hingga satu tahun.

Skema tersebut masih akan dibicarakan lebih lanjut antara Pemko dan pihak terkait. Pembahasan dijadwalkan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk untuk memastikan nilai material dari aset yang masih dapat dimanfaatkan.

“Kalau ada bagian bangunan yang bisa dimanfaatkan Pemko, tentu akan dijadikan pengurangan. Tapi kalau tidak ada, berarti harus dibayar penuh,” tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi melalui surat kepada PT JSI sebagai bagian dari proses penataan.

Dalam pengembalian aset ini, PT JSI tetap wajib melunasi tunggakan sewa lahan yang menjadi piutang daerah. Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, tunggakan tersebut berkisar sekitar Rp 400 juta. “Mekanisme pembayaran piutang mereka akan disusun lagi berdasarkan kesepakatan bersama, namun bagi pemko PTJSI tetap diwajibkan membayar piutang dan dendanya,” katanya.via