BANJARMASIN – Realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemko Banjarmasin baru mencapai 78 persen. Sisanya, masih mengendap di pusat dan menunggu perhitungan akhir tahun, serta laporan pertanggungjawaban pemko.
Nilai transfer daerah yang belum cair itu bukan kecil. Total dana transfer yang dikelola berada di kisaran lebih dari Rp1 triliun.
“Dana bagi hasil baru terbayarkan 78 persen. Sisanya menunggu sampai akhir tahun sesuai dengan perhitungan dan laporan masing-masing pemerintah,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, Rabu (7/10).
Edy menegaskan, pencairan dana transfer tidak seperti gaji yang masuk tiap bulan. Semua sudah diatur dalam perjanjian kerja sama (PK) dengan mekanisme bertahap.
Khusus DBH pajak, daerah wajib menyampaikan laporan penggunaannya untuk apa dan kepada siapa. Laporan itu kemudian diverifikasi pemerintah pusat sebelum tahap berikutnya dicairkan.
“Dalam PK sudah diatur. Contohnya dana bagi hasil pajak, itu harus disalurkan. Kemudian kita memberikan laporan penggunaannya. Setelah laporan itu diverifikasi, pemerintah dapat memberikan tahapan berikutnya,” jelasnya.
Berbeda dengan DBH, Dana Alokasi Umum (DAU) memang sudah memiliki peruntukan khusus. Mulai dari pembayaran gaji ASN, honorarium, hingga belanja wajib lainnya.
Karena itu, Edy meminta agar keterlambatan sisa penyaluran tidak dimaknai sebagai pemotongan dana. Periode pencairan memang dilakukan triwulanan, bukan bulanan.
“Sisa 22 persen DBH baru akan diketahui pasti besarannya setelah seluruh laporan daerah masuk dan proses verifikasi rampung pada penghujung tahun,” kata Edy. via
