Disdik: Penyalurannya Wewenang Kemendikdasmen

BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin menerima beberapa laporan dari guru, terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum cair hingga awal Oktober 2026. Padahal tunjangan tersebut sudah tertahan selama tiga bulan.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama mengatakan, keterlambatan ini sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Pemerintah daerah hanya bertugas memfasilitasi data.

“Benar, kami menerima beberapa laporan dari guru yang TPG-nya belum cair. Kami di Disdik memfasilitasi hanya terkait data. Penyalurannya secara teknis langsung dari kementerian,” kata Ryan, Selasa (6/10).

Dia pun mempersilakan guru yang belum menerima TPG untuk segera melapor. Setiap laporan akan langsung diteruskan ke person in charge (PIC) di kementerian untuk ditelusuri penyebabnya.

“Kalau ada keterlambatan, silakan lapor ke Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Kami akan fasilitasi untuk melaporkan ke PIC-nya di kementerian,” ujarnya.

Ryan menambahkan, keterlambatan bisa dipicu berbagai faktor, seperti data di Info GTK yang belum valid atau ada berkas persyaratan yang belum lengkap. “Misalnya ada kekurangan berkas atau kendala lainnya, itu yang bisa kami fasilitasi. Kami laporkan ke kementerian supaya menjadi perhatian dan bisa diketahui apa kendalanya,” katanya.

Disdik kembali menegaskan bahwa dana TPG kini tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan ditransfer langsung oleh kementerian ke rekening masing-masing guru.

“Sepenuhnya pencairan langsung dari kementerian pendidikan ke rekening masing-masing. Jadi kalau ada keterlambatan, silakan laporkan ke Dinas Pendidikan. Kami sebatas memfasilitasi, sedangkan penyelesaiannya ada di kementerian,” tegasnya.

Sementara, berdasarkan informasi, Kemendikdasmen memastikan TPG rapelan 3 bulan (Juli-September) akan cair pada Oktober 2026 ini. via