RANTAU – Ketua Koperasi Konsumen Jasa Sinar Alam (KJSA) Kabupaten Tapin Drs Yusnadi menggelar rapat dengan seluruh pengurus koperasi, Selasa (6/10).

Pada rapat itu, koperasi KJSA mengeluarkan pengumuman publik atas kepemilikan 100 hektar lahan dari 2.200 hektar lahan plasma perkebunan kelapa sawit, dan meminta kepada pemilik 100 Ha lahan untuk segera melengkapi admistrasi kepemilikan.

“Sejak dibangunnya perkebunan plasma kelapa sawit di eks kampung transmigrasi di Kecamatan Tapin Tengah pada 2012. Dari luas 2.200 hektar, saat ini masih ada 100 hektar yang belum menyerahkan sertifikat kepemilikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, pengumuman ini akan disampaikan kepada pemilik lahan yang belum melengkapi berkas administrasi, untuk segera menyelesaikan administrasi atau menyerahkan sertifikat kepemilikan.

“Pemilik lahan kita tunggu untuk melengkapi administrasi terhitung sejak 6 Oktober 2026 hingga 5 Oktober 2027, atau selama satu tahun,” ungkapnya.

Yusnadi menambahkan, berdasarkan hasil rapat anggota koperasi tahun 2025, pihak koperasi mencoba menyelesaikan setiap permasalahan.

“Ada dua pengumuman yang di sampaikan, yakni meminta pemilik lahan yang belum melengkapi administrasi untuk segera melengkapinya sesuai ketentuan koperasi. Adapun lahan atau kebun plasma yang di kelola koperasi KJSA berada di Kecamatan Tapin Tengah, atau bekas lahan transmigrasi di Rawa Muning 1 dan Rawa Muning 2,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pada tahun 2012, Koperasi KJSA mengelola 2.200 hektar lahan plasma perkebunan kelapa sawit di bekas lahan transmigrasi di Kecamatan Tapin Tengah.

Pada tahun 2012, di bentuk tim TP3K dan sepakat untuk penyelesaian setiap permasalahan dengan pemilik lahan dilakukan sesuai kesepakatan.

Permasalahan selanjutnya, adanya 500 Ha lahan plasma dan pemilik sudah menyerahkan sertifikat kepemilikan serta melengkapi administrasi untuk dijadikan lahan plasma, namun tidak dapat di bangun.

“Sehingga, sertifikat yang telah diserahkan kita kembalikan kepada pemilik lahan. Kepada pemilik lahan diharapkan dapat mengambil sertifikatnya di koperasi KJSA,” jelasnya.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, lanjut dia, Koperasi KJSA Tapin juga membuat pengumuman untuk meminta kepada pemilik 500 Ha yang lahannya tidak bisa dikelola menjadi kebun plasma, agar mengambil kembali sertifikatnya. her/yos