BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyesuaikan pola kerja ASN maupun non-ASN, termasuk guru, dengan kondisi dan penerapan kegiatan belajar mengajar di tengah penanganan kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Kalimantan Selatan.

Kebijakan tersebut diputuskan bersama perangkat daerah terkait, di antaranya BKPSDM bagian penanganan ASN untuk memberikan dispensasi jam masuk kerja dengan penerapaan belajar mengajar bagi guru pengajar di tengah kabut asap yang kini masih melanda.

“Apabila sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ), maka guru diberlakukan bekerja dari rumah (WFH),” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Ryan Utama, Senin, (5/10).

Menurutnya, Dinas pendidikan melalui guru telah diberikan modul sebagai bahan laporan pelaksanaan WFH yang wajib disampaikan setiap hari.

Sementara jika sekolah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, guru tetap masuk ke sekolah dengan pola kerja gabungan antara WFH dan work from office (WFO).

“Ketika jam pelajaran PTM masuk, guru tetap hadir. Setelah kegiatan belajar mengajar selesai, pola kerjanya kembali menyesuaikan ketentuan yang diberlakukan,” ujarnya.

Ryan menjelaskan, pertimbangan ini diambil secara umum guna menjaga kesehatan dan keselamatan pendidikan.

Ia juga tidak menampik, sistem pengawasan bagi guru dan kebijakan PJJ tersebut untuk menghindari dampak yang lebih besar dari dampak Kahutla. “Silakan saja jika ada guru ataupun siswa izin tak masuk, dan dia bisa lapor ke kepsek atau wali kelas masing-masing,” katanya

Ia juga berpesan kepada satuan pendidikan untuk menjaga protokol kesehatan serta saling mengetahui dan menjaga rekan yang memiliki riwayat gangguan pernapasan. via