BANJARMASIN – Penggugat sengketa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin menggugat keabsahan Surat Keputusan (SK) Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 tentang pengesahan kepengurusan hasil Musyawarah Kota (Muskot) 1 Agustus 2026 melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Dalam sidang pembacaan gugatan di Banjarmasin, Kamis, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Muskot PMI Kota Banjarmasin pada 12 Juli 2026 sah dan memiliki kekuatan hukum serta menilai penerbitan SK tertanggal 18 Agustus 2026 yang mengesahkan kepengurusan hasil Muskot berikutnya sebagai perbuatan melawan hukum
Penasihat Hukum Penggugat dari Borneo Law Firm, Muhammad Mauliddin Afdie di Banjarmasin, Kamis, mengatakan gugatan tersebut mempersoalkan dasar kewenangan dan mekanisme organisasi yang melandasi pelaksanaan dua Muskot PMI Kota Banjarmasin dalam rentang waktu kurang dari satu bulan
“Substansi yang kami tegaskan hari ini adalah Penggugat mendalilkan Muskot tanggal 12 Juli 2026 telah dilaksanakan dalam forum organisasi yang sah dan menghasilkan keputusan berupa terpilihnya Saudara Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin,” katanya
Menurut penggugat, Muskot 12 Juli 2026 dilaksanakan berdasarkan persiapan organisasi, termasuk arahan Pengurus Pusat PMI melalui surat Nomor 390/ORG/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang mengarahkan pelaksanaan musyawarah pada tanggal tersebut
Penggugat menyatakan mengikuti musyawarah yang berlangsung di Hotel Harper Banjarmasin dan terpilih sebagai ketua secara aklamasi dalam forum yang dibuka unsur Pengurus Pusat PMI, dengan hasil dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dan disebut diketahui Pengurus Pusat PMI
Gugatan tersebut juga mempersoalkan pelaksanaan Muskot 1 Agustus 2026, terutama terkait kewenangan penyelenggara, peserta, kuorum, hak suara, serta tahapan organisasi yang dinilai perlu diuji untuk menentukan keabsahan hasil musyawarah tersebut
“Bagi Penggugat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan Ketua PMI Kota Banjarmasin. Yang menjadi pokok perkara adalah apakah tindakan-tindakan yang melahirkan dan mendasarkan diri pada SK tanggal 18 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan aturan organisasi yang sah,” ujar Mauliddin
Penggugat mendasarkan dalil perbuatan melawan hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan mengaitkannya pada peraturan perundang-undangan mengenai Kepalangmerahan serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI, sekaligus mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial akibat penerbitan SK tersebut
Selain meminta putusan atas pokok perkara, penggugat mengajukan permohonan provisi agar majelis hakim menghentikan sementara pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026, penggunaan kedudukan ketua berdasarkan Muskot 1 Agustus 2026, serta tindakan organisatoris tertentu selama perkara berlangsung
Penasihat Hukum Penggugat, Muhammad Laily Maswandi, mengatakan permohonan sementara itu diajukan untuk mencegah perubahan keadaan organisasi yang berpotensi sulit dipulihkan apabila gugatan nantinya dikabulkan oleh majelis hakim
“Permohonan provisi kami ajukan untuk menjaga agar selama perkara ini diperiksa tidak terjadi perubahan keadaan organisasi yang berpotensi menimbulkan akibat yang sulit dipulihkan,” katanya
Dalam petitum, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan, mengakui Aftahuddin H. sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin hasil Muskot 12 Juli 2026, menyatakan SK pengesahan kepengurusan hasil Muskot 1 Agustus 2026 sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat terhadap penggugat, serta memerintahkan para tergugat menghormati hak dan kedudukan penggugat
Penggugat juga meminta ganti kerugian material dan immaterial sesuai pembuktian di persidangan serta memohon agar para tergugat dan turut tergugat tunduk pada putusan pengadilan, sementara majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda jawaban gugatan dari para tergugat dan turut tergugat yang dijadwalkan secara daring pada Kamis, 8 Oktober 2026. ant
