BANJARMASIN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan bersinergi dengan Tim Penggerak PKK (TP PKK) setempat mengedukasi bahaya judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol), serta perlindungan data pribadi bagi masyarakat.

Ketua Bidang I Pembinaan Karakter Keluarga TP PKK Provinsi Kalimantan Selatan, Masrupah Syarifuddin, mengatakan judi online, pinjaman online ilegal, dan kebocoran data pribadi bukan hanya persoalan digital, tetapi juga dapat berdampak langsung terhadap ketahanan dan keharmonisan keluarga.

“Pinjaman online, kebocoran data pribadi, dan judi online itu kini semakin meresahkan. Ketiganya dapat masuk melalui telepon genggam dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan dalam keluarga,” katanya di Banjarmasin, Kamis.

Menurutnya, persoalan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan tugas dan peran TP PKK dalam memperkuat ketahanan keluarga.

Terlebih, edukasi mengenai ketahanan keluarga dan pengelolaan keuangan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang tangguh.

“Ketiga persoalan ini bersentuhan langsung dengan tugas kita di PKK. Ketahanan keluarga ada pada Pokja I, sedangkan pengelolaan keuangan keluarga menjadi bagian dari Pokja II. Karena itu, saya meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi ini sampai selesai, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring,” katanya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang beredar melalui platform digital. Sebelum menggunakan layanan pinjaman, masyarakat diminta memastikan legalitas penyedia layanan dan mempertimbangkan kemampuan untuk membayar kembali.

“Periksa terlebih dahulu legalitas setiap penawaran pinjaman dan jangan berutang untuk kebutuhan yang tidak benar-benar diperlukan. Kita harus bijak dalam mengelola keuangan keluarga,” pesannya.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), maupun kode verifikasi kepada pihak lain.

“Data pribadi seperti nomor induk kependudukan, kartu keluarga, dan kode verifikasi adalah milik kita sendiri. Jangan diberikan kepada siapa pun, terlebih kepada pihak yang tidak kita kenal atau tidak dapat dipastikan keamanannya,” tegasnya.

Masrupah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai iklan, tautan, maupun konten digital yang dapat mengarahkan pengguna ke situs judi online.

Ia menilai, kemudahan akses melalui telepon genggam membuat paparan terhadap judi online semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari, sehingga keluarga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan membangun komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya anak-anak.

“Judi online hampir seluruhnya masuk melalui iklan, tautan atau link yang tersebar di ruang digital. Sasarannya bahkan bisa masuk ke rumah kita sendiri. Oleh sebab itu, kita harus selalu berhati-hati dalam mengakses internet,” jelasnya.

Ia berharap sosialisasi tersebut tidak berhenti pada pemahaman peserta, tetapi dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Semoga kegiatan ini memberikan pengetahuan dan menjadi bekal bagi kita untuk melindungi keluarga dari bahaya judi online, pinjaman online ilegal, serta penyalahgunaan data pribadi,” paparnya. ant