Dirjenpas Didesak Bongkar Bangunan Mewah Tak Berizin
BOGOR – Anggota Komisi XIII mendatangi Lapas Kelas IIA, Cibinong, Pondok Rajeg, Bogor pada Rabu (30/9) siang, terkait temuan fasilitas mewah di tempat itu. Mereka di antaranya menemukan sejumlah botol minuman keras berupa bir di dalam kulkas di salah satu hunian lapas tersebut.
Kunjungan Komisi XIII dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dan didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi beserta anggota Komisi XIII DPR lainnya.
“Kami akan menyampaikan hasil apa yang kami lihat dengan apa yang kami cek di lapangan kemudian hasil dari Inspektorat Jenderal,” kata Dewi di hadapan wartawan pada Rabu (30/9), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Tiba di Lapas Cibinong, Dewi didampingi anggota Komisi XIII bersama Mashudi memasuki satu per satu bangunan mewah hasil temuan Ombudsman.
Dalam bangunan itu berbagai fasilitas dalam hunian masih lengkap, seperti kulkas, televisi, kasur, dan sofa.
Komisi XIII juga menemukan sejumlah botol bir dalam kulkas salah satu hunian.
Anggota Komisi XIII Yan Parmenas dan Dr Umbu membuka isi kulkas dan menunjukkan botol-botol bir kepada wartawan.
“Kita akan menilai apakah fasilitas ini sesuai aturan atau tidak,” kata Umbu usai menunjukkan botol bir.
Selain memeriksa isi bangunan, Komisi XIII juga mendesak Dirjenpas melakukan pembongkaran. Terdapat 10 dari 13 bangunan mewah yang tidak berizin dan dinilai bukan milik aset Kemenimipas. Komisi XIII ingin 10 bangunan ini dibongkar.
“Izin pak apakah bisa dibongkar hari ini pak?” tanya Sugiat.
Kemudian, Komisi XIII juga meminta rapat dengar pendapat umum (RDP) dengan Irjen Kemenimipas untuk memeriksa investigasi lanjutan terkait temuan.
Sebab, Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan belum dapat menjawab kebenaran temuan, termasuk dugaan salah satu rumah mewah milik Jimmy Masrin.
“Saya belum siap menjawab hasil pemeriksaan, kami harus memeriksa, sehingga kami minta panitia panja,” ujar Rudi.
Pembongkaran tidak serta merta dilakukan tanpa pengawasan. Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka meminta pencatatan secara lengkap barang bukti di dalam rumah sebelum dilakukan pembongkaran.
“Semua harus dicatat, disegel,” kata Rieke.
Sementara, Inspektorat Jenderal Imigrasi dan Kemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Irjen Imipas, Rudi Setiawan mengatakan temuan itu merupakan kesimpulan sementara berdasarkan hasil investigasi pihaknya.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” ujar Rudi saat ikut meninjau kunjungan kerja Komisi XIII DPR di lokasi, Rabu (30/9).
Rudi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut merujuk PP Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8, dengan bentuk pelanggaran berat dan ancaman sanksi mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Namun, Rudi belum mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam keberadaan sejumlah fasilitas tersebut. Dia bilang pendalaman masih dilakukan.
“Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua, kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” ujar Rudi.
“Inshaa Allah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa, karena apa, saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja,” imbuhnya.web
