TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk seorang pria berinisial MS (37) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap temannya di sebuah pondok Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung karena dipicu rasa tersinggung.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana mengatakan sebelumnya pelaku dan korban AW (39) serta beberapa saksi sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi kejadian.

“Diduga pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menurutnya sering merendahkan dan memotong pembicaraan sehingga marah dan menusuk korban dengan pisau badik,” jelas Wahyu, Minggu (27/9).

Pelaku warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung ini berhasil ditangkap petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, Sabtu (26/9) dini hari di kediamannya.

Di lokasi kejadian diduga pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali dari belakang. Kemudian korban berusaha melarikan diri, namun korban dikejar pelaku dan kembali melakukan aksi penusukan sebanyak dua kali.

Aksi tersebut kemudian dilerai oleh para saksi dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Pertamina Tanjung untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat diamankan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik dengan panjang sekitar 24 sentimeter beserta kompangnya serta 2 botol kosong minuman beralkohol.

Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. an/ani