Muhammad Gagah Dirgantara, S.IP., M.H.I.(Dosen S1 Ilmu Pemerintahan, Universitas Lambung Mangkurat)
Kalau kita berdiskusi di kelas-kelas Ilmu Pemerintahan, ada satu hal fundamental yang sering saya tekankan kepada para mahasiswa: sebagus apa pun sebuah kebijakan dirancang di atas kertas, ia bisa mendadak lumpuh hanya karena komunikasi publik yang berantakan. Di era sekarang, pola interaksi antara negara dan warganya sudah bergeser sangat jauh; kita tidak lagi berada dalam zaman di mana pemerintah bisa sekadar ‘memberi perintah’ searah dari balik meja birokrasi. Komunikasi publik bukan lagi sekadar ornamen pelengkap administrasi, melainkan jantung utama dari keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
Jika kita bedah melalui kerangka New Public Service, posisi warga negara itu sangat terhormat: mereka adalah pemegang kedaulatan utama yang berhak mendapatkan kejelasan informasi, bukan sekadar objek yang diatur-atur apalagi konsumen pasif. Esensi dari komunikasi pemerintahan sebenarnya sederhana, yakni tentang bagaimana negara hadir untuk membangun kesamaan makna (shared meaning) dengan warganya. Lagipula, kalau kita tengok Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, keterbukaan informasi itu adalah hak konstitusional publik yang wajib dipenuhi oleh birokrasi demi menjaga akuntabilitas pelayanan.
Dalam konteks membangun interaksi yang bermartabat ini, ada aspek krusial yang sering kali luput namun berdampak sangat fatal: etika kebahasaan dan kesantunan tutur kata seorang pimpinan atau pejabat publik. Seorang pimpinan pemerintahan adalah role model sekaligus cerminan peradaban suatu bangsa. Ketika pejabat publik dengan mudah melempar kata-kata kasar, mencaci, atau menggunakan diksi yang merendahkan, seperti melontarkan ucapan emosional di ruang publik, hal tersebut bukan sekadar mencerminkan retorika yang buruk, melainkan indikasi disfungsi komunikasi dan degradasi etika kepemimpinan yang meruntuhkan marwah negara. Bahasa yang terdistorsi oleh diksi kasar justru memicu resistensi emosional, melukai rasa hormat publik, serta merobek keadaban ruang diskusi yang seharusnya dibangun atas dasar rasionalitas dan saling menghargai.
Sayangnya, dalam realitas sehari-hari, kita masih kerap menyaksikan betapa gagapnya saluran komunikasi publik pejabat kita. Masih ada kecenderungan kuat terjebak pada cara pandang lama, mirip asumsi magic bullet theory di mana pejabat merasa publik akan langsung mengangguk setuju begitu diberi imbauan atau doktrin dari atas. Dampaknya sangat terasa saat terjadi krisis: pernyataan antar pejabat atau antar lembaga sering bertolak belakang, minim basis data, dan terkesan emosional serta tidak peka terhadap kondisi psikologis masyarakat.
Gaya komunikasi yang paternalistik, kaku, dan acap kali menanggalkan etika kesantunan ini jelas berisiko tinggi ketika dihadapkan pada dinamika era digital. Masyarakat hari ini tidak akan menelan mentah-mentah siaran pers resmi pemerintah; mereka akan langsung membandingkan, menguji, dan membedah narasi tersebut di ruang media sosial. Saat birokrasi gagal memahami cara kerja media baru ini, jurang ketidak percayaan (credibility gap) bakal semakin menganga. Munculnya fenomena cancel culture hingga narasi tandingan di dunia maya sebenarnya adalah sinyal peringatan bahwa negara sedang mengalami krisis legitimasi komunikasi. Lantas, bagaimana kita memperbaiki kondisi ini? Langkah awalnya harus dimulai dari pembenahan etika dan kompetensi komunikasi para pejabat publik secara fundamental. Pejabat berkewajiban menjunjung tinggi kesantunan bertutur kata, terbiasa melakukan verifikasi data secara ketat sebelum berbicara di depan media, menggunakan bahasa yang lugas dan inklusif, serta meninggalkan gaya otoriter sisa kultur feodal. Tidak perlu gengsi untuk mengakui kekurangan suatu kebijakan, memberikan klarifikasi secara cepat (rapid response), dan menyampaikan empati yang tulus atas kesulitan yang dialami warganya tanpa perlu menyerang balik dengan ucapan yang menyakiti.
Secara institusional, peran Humas pemerintah juga perlu kita revitalisasi secara menyeluruh. Humas tidak boleh lagi diperlakukan sekadar sebagai penanggung jawab acara atau pembuat dokumentasi kegiatan atasan, melainkan harus diposisikan sebagai analis dan komunikator strategis. Mereka dituntut mampu mengaudit risiko isu, memetakan sentimen publik, dan merumuskan narasi krisis berbasis data teruji. Di saat yang sama, koordinasi lintas instansi wajib diperketat melalui SOP komunikasi yang solid agar birokrasi selalu tampil dengan satu narasi yang utuh, santun, dan konsisten.
Infrastruktur digital seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Program Satu Data Indonesia sejatinya menyediakan landasan yang sangat baik untuk komunikasi berbasis data. Namun, secanggih apa pun aplikasi digital yang dikembangkan, pemerintah tidak boleh alpa terhadap kondisi sosiokultural masyarakat. Ruang-ruang dialog langsung yang mengedepankan kesantunan di tingkat desa atau kelurahan tetap perlu dihidupkan agar warga yang memiliki keterbatasan akses internet tidak merasa terasing dari informasi pembangunan.
Pada akhirnya, komunikasi pemerintahan yang ideal bukanlah tentang seberapa lihai negara membela diri atau membangun pencitraan manis di media massa. Komunikasi yang sehat adalah tentang keberanian pemerintah untuk membuka ruang dialektika yang jujur, transparan, santun, dan mau mendengarkan umpan balik dari rakyatnya. Hanya dengan meruntuhkan sekat-sekat birokrasi yang kaku dan menggantinya dengan dialog yang empatik serta beradab, pemerintah dapat merawat kepercayaan publik sekaligus menggerakkan partisipasi warganya dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.
