Oleh: Listia (Aktivis Dakwah)

Berbagai media memberitakan kasus dugaan pembakaran tiga santri di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang diduga bermula dari perundungan oleh santri senior. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa bullying di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan candaan atau senioritas. Jika dibiarkan, perundungan dapat berkembang menjadi kekerasan yang mengancam keselamatan dan masa depan peserta didik. Persoalan ini semakin memprihatinkan jika dikaitkan dengan data PISA 2025 yang menunjukkan bahwa 24 persen siswa Indonesia mengalami bullying beberapa kali dalam sebulan, lebih tinggi dibandingkan rata-rata negara OECD sebesar 20 persen. Bentuknya beragam, mulai dari dijadikan bahan lelucon, menjadi korban rumor buruk, perundungan siber, hingga tindakan fisik seperti dipukul atau didorong. Fakta tersebut menunjukkan bahwa bullying masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan lebih dari sekadar tindakan setelah kekerasan terjadi. (Kompas.com 5/06/2026)

Bullying tidak cukup dilihat sebagai kesalahan perilaku individu. Perilaku manusia juga dipengaruhi oleh nilai dan sistem kehidupan yang membentuk cara berpikir dan bertindak. Dalam pandangan Islam, manusia seharusnya memiliki syakhsiyah Islamiyah, yakni kepribadian yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar dalam berpikir dan berperilaku. Kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT menjadi kontrol internal agar seseorang tidak mudah merendahkan, menyakiti, ataupun menzalimi orang lain.

Sebaliknya, ketika kehidupan dipengaruhi sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, nilai agama berisiko tidak ditempatkan sebagai standar utama dalam membentuk perilaku. Dalam lingkungan sosial yang juga dipengaruhi nilai materialistik dan individualistik, tindakan bullying dapat diremehkan sebagai candaan, dianggap bagian dari senioritas, atau dipandang sebagai urusan pribadi korban dan pelaku. Sikap membiarkan kezaliman semacam ini menjadi masalah karena tindakan yang awalnya dianggap ringan dapat berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius.

Karena itu, pencegahan bullying harus dimulai dari pembentukan individu. Keluarga memiliki peran pertama dalam menanamkan akidah, membiasakan anak memahami halal dan haram, serta menumbuhkan akhlak yang baik. Sekolah kemudian memperkuatnya melalui pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademik, tetapi juga membentuk kepribadian dan perilaku peserta didik. Anak perlu memahami bahwa menghormati manusia lain, menjaga kehormatan, dan tidak melakukan kezaliman merupakan bagian dari tuntunan Islam. Dengan pembentukan seperti ini, pengendalian perilaku tidak hanya bergantung pada pengawasan dari luar, tetapi juga tumbuh dari kesadaran dalam diri.

Pembentukan individu tersebut harus diperkuat oleh masyarakat. Islam tidak membangun masyarakat yang bersikap individualistis terhadap kemungkaran. Prinsip amar makruf nahi mungkar mengajarkan kepedulian terhadap perilaku yang terjadi di lingkungan sekitar. Ketika bullying terlihat, masyarakat tidak semestinya diam atau menganggapnya sekadar candaan. Tindakan yang tepat adalah menghentikan perundungan, melindungi korban, menasihati pelaku, dan melaporkan kasus kepada pihak yang berwenang. Dengan demikian, kontrol sosial berfungsi sebagai pencegah agar perilaku zalim tidak dianggap normal.

Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” QS. Ali ‘Imran: 104

Pada tingkat negara, perlindungan terhadap peserta didik tidak cukup hanya berupa kebijakan administratif atau tindakan setelah korban mengalami kekerasan. Negara memiliki tanggung jawab menciptakan sistem pendidikan dan kehidupan sosial yang menjaga keselamatan, kehormatan, serta hak setiap individu. Dalam konsep Islam, negara menerapkan syariat secara menyeluruh, termasuk pendidikan yang berlandaskan akidah dan sistem uqubat bagi pelanggaran yang telah terbukti. Uqubat memiliki fungsi zawajir, yaitu mencegah manusia melakukan pelanggaran, sekaligus jawabir, yakni menjadi penebus bagi pelaku dalam perkara tertentu sesuai ketentuan syariat.

Dalam hal pertanggungjawaban hukum, Islam mengenal konsep taklif, dan baligh menjadi salah satu syarat seseorang terkena taklif. Karena itu, pertanggungjawaban tidak semata-mata didasarkan pada pembagian usia administratif sebagaimana sistem hukum modern. Namun, hal ini bukan berarti setiap anak dapat langsung dikenai sanksi tanpa mempertimbangkan ketentuan syariat. Penetapan kesalahan dan sanksi tetap harus dilakukan melalui proses hukum, pembuktian yang sah, serta kewenangan yang benar. Tidak dibenarkan seseorang mengambil hukum ke tangannya sendiri atau melakukan kekerasan atas nama pemberian sanksi.

Dengan demikian, Islam memandang persoalan bullying secara menyeluruh. Individu dibentuk dengan akidah dan ketakwaan, keluarga menjadi fondasi pembinaan, sekolah menjadi tempat penguatan syakhsiyah Islamiyah, masyarakat menjalankan kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, sedangkan negara memastikan perlindungan dan penegakan hukum berjalan secara adil. Penyelesaian semacam ini tidak hanya berusaha menghentikan bullying setelah korban jatuh, tetapi membangun lingkungan yang sejak awal mencegah kezaliman dan menjaga keselamatan manusia. Dalam perspektif Islam, perubahan tersebut tidak cukup mengandalkan perbaikan individu secara terpisah, tetapi membutuhkan pembentukan masyarakat dan sistem kehidupan yang menjadikan akidah Islam sebagai dasar.

Wallahu’ala bishawab