MARTAPURA – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dalam melestarikan naskah kuno peninggalan ulama besar Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, mendapat pengakuan melalui penetapan Warisan Berharga Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2026.
Penghargaan diserahkan Sekretaris Utama (Sestama) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Joko Santoso kepada Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Alhabsyi, pada IKON 2026 di Auditorium Lantai 2 Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 11 Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 154 Tahun 2026 tentang Penetapan Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2026. Melalui status IKON, naskah tersebut di akui memiliki nilai penting bagi sejarah, kebudayaan, dan peradaban Indonesia.
“Karya-karya Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari memang luar biasa, menjadi rujukan kita, meliputi keagamaan, sastra, sejarah, hingga pengobatan tradisional,” ucap Habib Idrus.
Wabup berharap, pemda akan terus mendorong preservasi manuskrip yang masih berada di tangan masyarakat, tokoh agama dan pihak lainnya, agar naskah bersejarah tersebut terhindar dari kerusakan, kehilangan, maupun terlupakan.
Sementara, salah satu zuriat Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Tuan Guru Haji Ahmad Zaini Zein yang turut serta di acara tersebut mengungkapkan rasa syukur, dan berharap lebih luas lagi manfaat manuskrif dari keilmuan beliau.
“Syukur Alhamdulillah. Dengan ini, semoga kita dapat terus menjaga dan merawat hingga generasi mendatang, bahwa kita memiliki ulama yang di akui dunia,” ucapnya.
Guru Zaini Zein berharap, naskah-naskah kuno yang lain baik dari zuriat lainnya, bisa di jaga dengan baik.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Banjar Hj Kencana Wati menambahkan, naskah yang telah ditetapkan mendapat perhatian untuk pengarusutamaan, pengembangan penelitian, serta berpeluang diusulkan menjadi Memory of the World (MoW) UNESCO.
Adapun warisan tersebut mencakup khazanah manuskrip dari abad ke-18 hingga ke-19, karya Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari dan para zuriatnya. Naskah-naskah tersebut menggunakan aksara Arab dan Arab Melayu (Jawi), dengan isi yang mencakup keagamaan, sastra, sejarah hingga pengobatan tradisional.
Dalam daftar naskah karya Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang masuk nominasi, di antaranya terdapat Sabilal Muhtadin dan beberapa jilidnya, naskah Alquran Juz 11-20 dan Qiroat, Al Qaul Al Mukhtasar fi ‘Alamat Al Mahdi Al Muntazhar, serta Kitab An Nikah.
Salah satu naskah yang tercatat adalah Alquran Juz 11-20 dan Qiroat yang ditulis tangan Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, dan diperkirakan berusia sekitar 250 tahun. Sementara Sabilal Muhtadin memuat pembahasan fikih, termasuk persoalan tayamum, salat, puasa, iktikaf, haji dan umrah. ril/dio/yos
