Oleh : Zahra Kamila
Makan Bergizi Gratis atau kita singkat MBG adalah program pemerintah untuk memberi makan bergizi gratis kepada anak sekolah, ibu hamil, balita, dan pesantren. Tujuannya adalah untuk cegah stunting dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia.
MBG juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi mikro di Indonesia. Dari perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan pangan bergizi bukan sekedar program tata negara, melainkan kewajiban asasi yang menyangkut perlindungan jiwa.
Fakta program MBG saat ini dilihat dari target dan anggaran. Program ini menyasar puluhan juta anak sekolah, santri, serta ibu hamil/ menyusui di Indonesia dengan alokasi anggaran awal yang sangat besar dari APBN.
Ternyata praktek di lapangan tidak semulus dan tidak sebaik teori. Kendala utama yang dihadapi meliputi kerumitan logistik di daerah pelosok, risiko kebocoran anggaran (korupsi) serta standarisasi higienitas dan kandungan gizi di setiap daerah.
Menurut fakta yang terjadi dilapangan ditemukan beberapa masalah diantaranya pendistribusian terlambat, makanan basi, nenu monoton. Dari kualitas ada temuan sayur kurang, protein minim, kebersihan dapur kurang. Serta tidak sedikit anak-anak buang makanan karena tidak suka.
Dalam kacamata syariat, kebijakan ini memiliki titik kuat sekaligus titik kritis yang harus di awasi. Dari sisi kemaslahatan, langkah ini sejalan dengan kaidah fikih. Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berbasis kemaslahatan. Memberi makanan bergizi kepada generasi penerus adalah investasi umat yang sangat dianjurkan.
Dari titik kritis yaitu sumber pendanaan. Jika program ini dibiayai melalui penambahan utang luar negeri yang berbasis riba atau peningkatan pajak (dharibah) yang mencekik rakyat kecil, maka hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Islam tidak hanya memerintahkan makan makanan yang halal, tetapi juga thayyib (bermutu, proporsional, dan padat gizi). Pengadaan pangan yang asal-asalan atau tercemar zat kimia berbahaya itu sangat menzalimi rakyat.
Menjaga jiwa adalah tujuan syariah. Negara mencukupi kebutuhan pokok rakyatnya sama dengan menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Niat menolong masyarakat sangatlah mulia dan itu bentuk tanggungjawab negara. Tapi harus dengan bantuan yang sempurna yaitu melakukannya dengan baik dan tulus serta melakukan yang terbaik.
Tapi kenyataannya di lapangan, MBG bagi sebagian orang adalah tempat untuk meraup keuntungan. Padahal sangat jelas tujuannya untuk meringankan beban rakyat tapi malah mencari kesempatan dalam kesempitan.
Islam menawarkan pilar solusi sistemik agar program jaminan pangan seperti MBG dapat berjalan mandiri, berkah, dan tanpa membebani APBN secara berlebih. Diantaranya dengan mengoptimalkan Baitul mal dan jaminan negara.
Negara sebagai penanggungjawab utama. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan papan) adalah kewajiban mutlak negara secara langsung kepada setiap individu yang tidak mampu, bukan sekedar program parsial.
Membiayai program publik melalui pos kepemilikan umum di Baitul mal, seperti hasil pengelolaan mandiri sumber daya alam (tambang, minyak, gas, hutan) yang melimpah, sehingga tidak mengandalkan utang luar negeri.
Mengembangkan tanah-tanah wakaf menjadi lahan pertanian, peternakan, dan perkebunan modern. Hasil panen dari dialokasikan khusus untuk memasok bahan baku pangan program MBG.
Melibatkan lingkaran Mustahik (penerima zakat) sebagai pekerja, juru masak, atau distributor logistik pangan ini sekaligus mengentaskan kemiskinan secara struktural. Memastikan rantai pasok (supply Chain) dari hulu ke hilir memenuhi standar fikih muamalah yaitu bebas dari kezaliman tengkulak, akad yang adil, serta pengolahan yang suci dan higienis.
Tindakan korupsi atau pemotongan hak anggaran makanan anak-anak dikategorikan sebagai maksiat besar (ta’zir). Pelakunya wajib dihukum berat karena memakan harta publik secara batil.
Program MBG adalah langkah nyata yang sangat baik untuk menyelamatkan generasi masa depan. Namun, agar program ini tidak menjadi beban fiskal jangka panjang, negara perlu mengadopsi prinsip ekonomi Islam yaitu mengalihkan sumber pendanaan dari utang/pajak ke optimalisasi kekayaan alam negara, memperkuat ketahanan pangan lewat wakaf produktif, serta menjaga kehalalan dan keadilan di setiap lini distribusi.
MBG bisa jadi ladang pahala besar jika dijalankan dengan 3 kunci, Halal, Thayyib, dan adil. Jika anak-anak kita kenyang, cerdas, dan berakhlak, maka 20 tahun lagi Indonesia akan dipimpin generasi Rabbaniyin. Tapi jika MBG hanya jadi proyek, maka ia hanya menambah dosa.
Edukasi Gizi Seimbang: Tata Kelola Dapur Sehat dan Bersih untuk Masa Depan Anak Bangsa
Oleh : Zahra Kamila
Makan Bergizi Gratis atau kita singkat MBG adalah program pemerintah untuk memberi makan bergizi gratis kepada anak sekolah, ibu hamil, balita, dan pesantren. Tujuannya adalah untuk cegah stunting dan tingkatkan kualitas sumber daya manusia.
MBG juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi mikro di Indonesia. Dari perspektif Islam, pemenuhan kebutuhan pangan bergizi bukan sekedar program tata negara, melainkan kewajiban asasi yang menyangkut perlindungan jiwa.
Fakta program MBG saat ini dilihat dari target dan anggaran. Program ini menyasar puluhan juta anak sekolah, santri, serta ibu hamil/ menyusui di Indonesia dengan alokasi anggaran awal yang sangat besar dari APBN.
Ternyata praktek di lapangan tidak semulus dan tidak sebaik teori. Kendala utama yang dihadapi meliputi kerumitan logistik di daerah pelosok, risiko kebocoran anggaran (korupsi) serta standarisasi higienitas dan kandungan gizi di setiap daerah.
Menurut fakta yang terjadi dilapangan ditemukan beberapa masalah diantaranya pendistribusian terlambat, makanan basi, nenu monoton. Dari kualitas ada temuan sayur kurang, protein minim, kebersihan dapur kurang. Serta tidak sedikit anak-anak buang makanan karena tidak suka.
Dalam kacamata syariat, kebijakan ini memiliki titik kuat sekaligus titik kritis yang harus di awasi. Dari sisi kemaslahatan, langkah ini sejalan dengan kaidah fikih. Kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berbasis kemaslahatan. Memberi makanan bergizi kepada generasi penerus adalah investasi umat yang sangat dianjurkan.
Dari titik kritis yaitu sumber pendanaan. Jika program ini dibiayai melalui penambahan utang luar negeri yang berbasis riba atau peningkatan pajak (dharibah) yang mencekik rakyat kecil, maka hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi Islam.
Islam tidak hanya memerintahkan makan makanan yang halal, tetapi juga thayyib (bermutu, proporsional, dan padat gizi). Pengadaan pangan yang asal-asalan atau tercemar zat kimia berbahaya itu sangat menzalimi rakyat.
Menjaga jiwa adalah tujuan syariah. Negara mencukupi kebutuhan pokok rakyatnya sama dengan menjalankan amanah yang diberikan kepadanya. Niat menolong masyarakat sangatlah mulia dan itu bentuk tanggungjawab negara. Tapi harus dengan bantuan yang sempurna yaitu melakukannya dengan baik dan tulus serta melakukan yang terbaik.
Tapi kenyataannya di lapangan, MBG bagi sebagian orang adalah tempat untuk meraup keuntungan. Padahal sangat jelas tujuannya untuk meringankan beban rakyat tapi malah mencari kesempatan dalam kesempitan.
Islam menawarkan pilar solusi sistemik agar program jaminan pangan seperti MBG dapat berjalan mandiri, berkah, dan tanpa membebani APBN secara berlebih. Diantaranya dengan mengoptimalkan Baitul mal dan jaminan negara.
Negara sebagai penanggungjawab utama. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang dan papan) adalah kewajiban mutlak negara secara langsung kepada setiap individu yang tidak mampu, bukan sekedar program parsial.
Membiayai program publik melalui pos kepemilikan umum di Baitul mal, seperti hasil pengelolaan mandiri sumber daya alam (tambang, minyak, gas, hutan) yang melimpah, sehingga tidak mengandalkan utang luar negeri.
Mengembangkan tanah-tanah wakaf menjadi lahan pertanian, peternakan, dan perkebunan modern. Hasil panen dari dialokasikan khusus untuk memasok bahan baku pangan program MBG.
Melibatkan lingkaran Mustahik (penerima zakat) sebagai pekerja, juru masak, atau distributor logistik pangan ini sekaligus mengentaskan kemiskinan secara struktural. Memastikan rantai pasok (supply Chain) dari hulu ke hilir memenuhi standar fikih muamalah yaitu bebas dari kezaliman tengkulak, akad yang adil, serta pengolahan yang suci dan higienis.
Tindakan korupsi atau pemotongan hak anggaran makanan anak-anak dikategorikan sebagai maksiat besar (ta’zir). Pelakunya wajib dihukum berat karena memakan harta publik secara batil.
Program MBG adalah langkah nyata yang sangat baik untuk menyelamatkan generasi masa depan. Namun, agar program ini tidak menjadi beban fiskal jangka panjang, negara perlu mengadopsi prinsip ekonomi Islam yaitu mengalihkan sumber pendanaan dari utang/pajak ke optimalisasi kekayaan alam negara, memperkuat ketahanan pangan lewat wakaf produktif, serta menjaga kehalalan dan keadilan di setiap lini distribusi.
MBG bisa jadi ladang pahala besar jika dijalankan dengan 3 kunci, Halal, Thayyib, dan adil. Jika anak-anak kita kenyang, cerdas, dan berakhlak, maka 20 tahun lagi Indonesia akan dipimpin generasi Rabbaniyin. Tapi jika MBG hanya jadi proyek, maka ia hanya menambah dosa.
