BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memutuskan memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa TK, SD, dan SMP hingga Sabtu. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara yang dinilai berada pada level sedang menuju berbahaya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ryan Utama mengatakan keputusan itu mengacu pada indeks standar pencemar udara (ISPU) yang dipantau sejak pagi serta informasi dari BPBD.
“Berdasarkan informasi dari BPBD, kualitas udara sedang menuju bahaya atau berbahaya. Jadi kami putuskan mempertahankan PJJ sampai Sabtu,” ujarnya, Selasa (23/9).
Kondisi tersebut akan terus dievaluasi. Pihaknta juga akan melihat perkembangan kualitas udara dan arahan Wali Kota sebelum menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
“Mudah-mudahan kalau kualitas udara sudah membaik, dalam waktu dekat pembelajaran bisa kembali tatap muka,” katanya.
Ia menegaskan kebijakan PJJ wajib dipatuhi seluruh sekolah di bawah binaan Pemkot Banjarmasin, baik negeri maupun swasta. Sekolah juga diminta tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka selama kebijakan tersebut masih berlaku.
“Seluruh sekolah, TK, SD, dan SMP, jalankan surat dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang mengikuti pedoman Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Kalau PJJ, jangan sampai ada sekolah yang tetap melakukan tatap muka,” tegasnya.
Selama PJJ, guru tetap memberikan pembelajaran dan melakukan evaluasi. Pengawasan terhadap aktivitas siswa di luar rumah dilakukan melalui koordinasi wali kelas dengan orang tua.
“Kita memang tidak mungkin mengawasi setiap rumah. Karena itu, wali kelas harus berkoordinasi dengan wali murid untuk memastikan anak-anak tetap di rumah,” jelasnya.
Ia mengakui pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai sekolah yang diduga masih melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun, laporan tersebut belum disertai informasi rinci mengenai sekolah yang dimaksud.
“Ada satu dua laporan yang masuk, tetapi tidak menyebutkan secara detail sekolahnya, sehingga kami kesulitan untuk memeriksa,” ujarnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah, termasuk sekolah di bawah Kementerian Agama, sesuai dengan ketentuan yang menjadi pedoman pelaksanaan pembelajaran di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat. via
