Penutupan Selat Hormuz oleh Iran menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap suatu negara tidak selalu datang dari konflik militer, tetapi juga bisa dari terganggunya ketahanan pangan dan energi. Situasi ini memperburuk ketidakpastian geopolitik global akibat perang Rusia dan Ukraina serta meningkatnya ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat sepanjang 2026.

Di tengah kekacauan kondisi geopolitik dunia saat ini, Pemerintahan Presiden Prabowo dituntut mampu menjaga keamanan Indonesia, baik dari segi keamanan tradisional maupun keamanan non-tradisional. Dalam studi Hubungan Internasional (HI), keamanan tradisional mengacu pada ancaman militer yang dapat didefinisikan sebagai perang, konflik bersenjata, atau segala bentuk kekerasan fisik secara langsung. Sementara itu, keamanan non-tradisional merujuk pada ancaman non-militer yang dapat mengganggu kestabilan suatu negara, meliputi kemiskinan, perubahan iklim, penyakit menular, terorisme, imigrasi massal, dan ketidakstabilan sosial-ekonomi.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, Pemerintahan Prabowo mencoba memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional. Dalam kacamata studi HI, ancaman non-tradisional sama berbahayanya dengan ancaman tradisional. Oleh sebab itu, langkah Pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan energi Indonesia adalah tindakan nyata pemerintah yang sudah berusaha mengantisipasi dampak ketidakpastian geopolitik dunia.

Dalam buku yang berjudul “Ketahanan Pangan: Swasembada Pangan dan Implikasinya terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia”, karya Andra Juansa dkk., dijelaskan bahwa ketahanan pangan merupakan ketersediaan pasokan pangan dunia yang cukup setiap saat untuk mempertahankan konsumsi pangan yang terus meningkat dan mengimbangi fluktuasi produksi dan harga. Secara singkat, ketahanan pangan ialah kondisi tercukupinya pasokan pangan bagi semua orang. Hal inilah yang terus dilakukan oleh Pemerintah melalui kebijakan Food Estate, yakni pemerintah mengembangkan kawasan pertanian, perkebunan dan peternakan dalam skala besar. Meskipun tidak mudah, pada awal tahun 2026 Pemerintah menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada beras dalam setahun dari target awal selama empat tahun.

Melalui data Badan Pangan Nasional (badanpangan.go.id), Pemerintah memastikan ketersediaan beras nasional berada dalam kondisi aman dengan produksi beras sepanjang 2025 mencapai 34,71 juta ton, dengan surplus sekitar 3,52 juta ton dibandingkan kebutuhan konsumsi nasional sebesar 31,19 juta ton per tahun. Swasembada beras ini menjadi langkah nyata Indonesia dalam menyiasati ancaman keamanan non-tradisional di tengah ketidakpastian global.

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Tentu saja, pemerintah memiliki tugas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan energi, terutama terhadap BBM bersubsidi (Pertalite dan Solar) agar dapat selalu ramah di kantong kalangan menengah ke bawah di saat negara lain menaikkan harga BBM mereka. Melalui website goodstats.id, kenaikan harga bensin di negara ASEAN cukup signifikan, seperti Myanmar hampir 100%, Filipina 71,6%, dan Malaysia 52,4% per Maret 2026. Di tengah tekanan harga energi global, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi agar daya beli masyarakat tidak terganggu.Hal ini merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan sepanjang tahun 2026 BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan harga. Melalui data Kementerian ESDM (esdm.go.id), harga minyak mentah Indonesia masih berada di bawah asumsi anggaran dan pasokan energi nasional yang masih terjaga. Tak hanya melalui kebijakan stabilitasi harga BBM, Pemerintah juga berupaya memperkuat ketahanan energi dalam jangka panjang. Terbaru, Pemerintah melakukan penguatan kerja sama energi dengan Rusia agar dapat memperkuat ketahanan energi nasional. Tak hanya itu, pada 9 Juli 2026, Pemerintah juga telah memberlakukan kebijakan mandatori biodiesel B50 yang mencampur 50% solar dengan 50% bahan bakar nabati dari minyak sawit. Kedua kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi nasional, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Kendati demikian, kebijakan ketahanan pangan dan energi bukanlah hal yang mudah karena juga menghadirkan konsekuensi yang perlu diantisipasi. Misalnya, kebijakan food estate untuk menjaga ketahanan pangan mengharuskan pemerintah melakukan pembukaan lahan skala besar yang berpotensi menimbulkan deforestasi. Di sisi lain, ketahanan energi Indonesia masih memiliki ketergantungan pada impor minyak mentah dari negara lain. Artinya, pemerintah tidak boleh berpuas diri atas kestabilan energi saat ini. Ketergantungan tersebut juga membuat Indonesia rentan terhadap pelemahan nilai tukar rupiah ketika terjadi gejolak geopolitik global. Kondisi tersebut dapat memengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat.

Sebagai negara berkembang dengan sumber daya alam yang melimpah, ketahanan pangan dan ketahanan energi bukanlah sekadar angan semata, melainkan modal awal untuk menjaga kestabilan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik. Dalam konteks ancaman non-tradisional, kekuatan suatu negara tidak lagi hanya diukur dari besarnya kekuatan militer, tetapi juga dari kemampuan negara dalam menjamin pangan, energi dan kesejahteraan rakyatnya di tengah krisis global. Selain itu, Pemerintah harus terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang ada saat ini dengan tetap mempersiapkan kebijakan alternatif jika terjadi gejolak geopolitik yang tidak diinginkan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan subsidi ini dengan mengawasi dan melaporkan pihak-pihak yang melakukan praktik penimbunan beras maupun BBM.