JAKARTA – Beras fortifikasi semakin banyak ditemui di pasar modern dalam beberapa bulan terakhir. Di tengah pertumbuhan produk tersebut, persoalan tidak hanya berkaitan dengan harga dan pilihan konsumen, tetapi juga memastikan kandungan vitamin dan mineral benar-benar sesuai dengan klaim pada kemasan.
Beras fortifikasi pada dasarnya dikembangkan untuk meningkatkan kandungan zat gizi pada pangan yang dikonsumsi masyarakat secara luas. Namun, ketika produk seakin banyak beredar, keandalan proses fortifikasi dan pengawasan terhadap klaim kandungan menjadi bagian penting yang tidak bisa dilepaskan. Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar meminta produsen memastikan kandungan gizi dalam beras fortifikasi sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan.
Menurutnya, penambahan vitamin dan mineral melalui proses fortifikasi harus tercermin pada produk yang diterima konsumen. “Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi. Nah, karena harapannya punya kandungan tertentu, tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras itu,” ujar Ajbar.
Ia juga meminta pelaku usaha penggilingan dan produsen beras memperhatikan informasi yang tercantum pada kemasan. Klaim kandungan gizi, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kandungan sebenarnya.
“Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki,” sambungnya.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting setelah muncul temuan mengenai dugaan manipulasi beras fortifikasi. Pemerintah pun mulai menekakan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman menegaskan pelaku usaha yang terbukti melakukan manipulasi akan dikenai tindakan tegas, termasuk pencabutan izin.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tantangan beras fortifikasi tidak berhenti pada bagaimana produk diproduksi, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan kualitas produk yang sudah beredar sesuai dengan standar dan informasi yang diberikan kepada konsumen.
Beras fortifikasi sendiri termasuk dalam kategori beras khusus. Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 2/2023, beras fortifikasi merupakan salah satu dari sembilan jenis beras khusus. Kategori lainnya mencakup beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, serta beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Dengan posisi tersebut, produk fortifikasi memiliki karakteristik berbeda dari beras premium atau medium yang menjadi bagian dari pengaturan perberasan secara umum. bisn/mb06
