JAKARTA – Kans agar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali disertakan sebagai komponen formula upah minimum kembali terbuka seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dorongan tersebut menguat dari kalangan pekerja ketika pengusaha cenderung mengedepankan mekanisme bipartit, sementara pemerintah tengah berupaya memperluas basis data KHL hingga tingkat kabupaten/kota.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah telah mengolah data Survei Sosial Ekonomi Nasional (usenas) untuk mengestimasi KHL. Hasil perhitungan KHL pada level provinsi telah tersedia sejak akhir 2025, sedangkan data KHL level kabupaten/kota ditargetkan tersedia pada tahun ini.
“KHL inilah yang bisa kita jadikan sebagai salah satu dasar dalam penentuan upah. Dan itu adalah amanat dari MK kepada kita,” katanya dalam pemaparan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta.
Hal ini dikemukakan Yassierli dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memasukkan kembali komponen KHL. Aspek ini diharapkan hadir untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar.
Putusan tersebut turut menjadi catatan terhadap penggunaan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel indeks tertentu alias alfa sebagai formula upah minimum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.
Namun, ketika ditanya mengenai formulasi kenaikan upah minimum 2027, Yassierli belum memberikan perincian. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu ketentuan yang akan tertuang dalam RUU Pelindunga Ketenagakerjaan sebagai basis kebijakan pengupahan ke depan. “Formulasi nanti tergantung dari hasil yang tertulis pada RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Nanti basisnya dari situ, nanti kemudian baru kami lihat bersama implikasinya kepada regulasi yang sudah ada seperti apa,” ujarnya.
Kalangan buruh melihat persoalan upah minimum di Tanah Air sejatinya lebih luas dari sekadar menentukan persentase kenaikan tahunan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menilai formula upah minimum yang digunakan saat ini justru turut memperlebar kesenjangan upah antarwilayah.
“Disparitas upah ini sudah sangat ekstrem antardaerah. Kenapa itu bisa terjadi? Itu akibat sistem formulasi upah minimum yang sekarang kita praktikkan,” kata Ristadi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menurutnya, jika upah minimum baik provinsi (UMP) maupunkabupaten/kota (UMK) terus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, kesenjangan upah berisiko makin lebar lantaran kondisi awal masing-masing daerah yang sudah berbeda.
Ristadi menilai persoalan tersebut perlu dikaitkan kembali dengan ukuran kebutuhan hidup. Dia menyoroti asumsi bahwa kebutuhan hidup di kawasan industri dengan upah tinggi selalu jauh berbeda dibandingkan daerah lain. “Misalnya, benarkah kebutuhan hidup layak kota Bekasi di Karawang dua kali lipat daripada yang ada di Cirebon? Ini juga harus lebih objektif,” ujarnya. bisn/mb06
