JAKARTA – Kans agar Ke­bu­tuh­an Hidup Layak (KHL) kem­bali disertakan sebagai kom­po­nen formula upah minimum kem­bali terbuka seiring dengan pe­m­bahasan Rancangan Un­da­ng-undang (RUU) Pelindungan Ke­te­nagakerjaan.

Dorongan tersebut menguat da­ri kalangan pekerja ketika pe­ng­usaha cenderung me­ng­e­de­pan­kan mekanisme bipartit, se­men­tara pemerintah tengah be­ru­paya memperluas basis data KHL hingga tingkat kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan (Me­na­ker) Yassierli mengatakan bah­wa pemerintah telah me­ng­o­lah data Survei Sosial Ekonomi Na­sional (usenas) untuk me­ng­es­ti­masi KHL. Hasil perhitungan KHL pada level provinsi telah ter­sedia sejak akhir 2025, se­da­ng­kan data KHL level ka­bu­pa­ten/kota ditargetkan tersedia pada ta­hun ini.

“KHL inilah yang bisa kita ja­dikan sebagai salah satu dasar da­lam penentuan upah. Dan itu ada­lah amanat dari MK kepada ki­ta,” katanya dalam pemaparan di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta.

Hal ini dikemukakan Yassierli dengan mengacu pada Pu­tusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 ya­ng menegaskan bahwa pe­ne­tap­an upah minimum harus me­ma­sukkan kembali komponen KHL. Aspek ini diharapkan ha­dir untuk memenuhi kebutuhan hi­dup pekerja dan keluarganya se­cara wajar.

Putusan tersebut turut men­ja­di catatan terhadap penggunaan kom­ponen inflasi, pertumbuhan eko­nomi, dan variabel indeks ter­tentu alias alfa sebagai formula up­ah minimum dalam aturan tu­runan UU Cipta Kerja.

Namun, ketika ditanya me­ng­enai formulasi kenaikan upah mi­nimum 2027, Yassierli belum mem­berikan perincian. Dia me­ng­atakan pemerintah masih me­nu­nggu ketentuan yang akan ter­tu­ang dalam RUU Pelindunga Ke­tenagakerjaan sebagai basis ke­bijakan pengupahan ke depan. “For­mulasi nanti tergantung dari ha­sil yang tertulis pada RUU Pe­li­n­dungan Ketenagakerjaan. Nan­ti basisnya dari situ, nanti ke­mu­dian baru kami lihat ber­sa­ma implikasinya kepada re­gu­la­si yang sudah ada seperti apa,” ujarnya.

Kalangan buruh melihat per­soalan upah minimum di Tanah Air sejatinya lebih luas dari se­ka­dar menentukan persentase ke­naikan tahunan. Presiden Kon­federasi Serikat Pekerja Nu­san­tara (KSPN) Ristadi menilai for­mula upah minimum yang di­gu­nakan saat ini justru turut mem­perlebar kesenjangan upah an­tarwilayah.

“Disparitas upah ini sudah sa­ngat ekstrem antardaerah. Ke­na­pa itu bisa terjadi? Itu akibat sis­tem formulasi upah minimum yang sekarang kita praktikkan,” ka­ta Ristadi dalam rapat bersama K­o­misi IX DPR RI di Jakarta

Menurutnya, jika upah mi­ni­mum baik provinsi (UMP) mau­punkabupaten/kota (UMK) te­rus dihitung berdasarkan in­fla­si, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, kesenjangan up­ah berisiko makin lebar lan­tar­an kondisi awal masing-ma­si­ng daerah yang sudah ber­beda.

Ristadi menilai persoalan ter­­sebut perlu dikaitkan kembali de­ngan ukuran kebutuhan hidup. Dia menyoroti asumsi bahwa ke­butuhan hidup di kawasan in­dustri dengan upah tinggi selalu ja­uh berbeda dibandingkan dae­rah lain. “Misalnya, benarkah ke­butuhan hidup layak kota Be­kasi di Karawang dua kali lipat da­ripada yang ada di Cirebon? Ini juga harus lebih objektif,” ujar­nya. bisn/mb06