JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap 12 dari 25 merek beras frtifikasi yang diduga bermasalah telah ditarik dari peredaran.
Sementara itu, merek lainnya masih dalam proses penarikan setelah pemerintah menemukan ketidaksesuaian antara kandungan produk dan klaim pada label kemasan.
Kepala Bapanas merangkap Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan seluruh produsen beras fortifikasi diminta menghentikan praktik manipulasi dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan izin edar serta klaim kandungan gizipada kemasan.
“Tidak boleh. Tidak ada kata lain, kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat. Sekarang beras fortifikasi, dia melakukan manipulasi, ditindak tegas, dihukum seberat-beratnya,” ujar Amran dalam keterangan resmi.
Temuan tersebut mencakup 25 merek beras fortifikasi yang dimiliki 1 pelaku usaha. Bapanas menyebut seluruh pelaku usaha telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.
OKKPD yang dilibatkan dalam pengawasan tersebut antara lain berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai minggu pertama September 026, seluruh merek beras fortifikasi yang masuk dalam temuan disebut telah menghentikan produksinya.
Dari jumlah tersebut, 12 merek telah menarik stok dari tempat peredaran, sedangkan merek lainnya masih menjalani proses penarikan.
Amran mengatakan beras fortifikasi seharusnya tidak menjadi celah bagi pelaku usaha untuk menjual produk dengan arga lebih tinggi tanpa memenuhi klaim yang tercantum pada kemasan. Beras jenis tersebut juga tidak ditujukan untuk menggantikan beras premium.
“Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Coba perhatikan, ini terjadi pergeseran. (Beras) premium dulu (tahun 2025) ditindak. Sekarang muncul fortifikasi. (Jadi) ini bergeser,” ujarnya.
Bapanas menyebut 25 merek tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SN 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Temuan itu menjadi perhatian karena beras fortifikasi kerap dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) beras premium maupun medium. Pemerintah kemudian menghitung potensi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian produk tersebut dapat mencapai Rp89 triliun.
Perhitungan itu berasal dari selisih antara rata-rata harga jual beras fortifikasi yang mencapai Rp23.385 per kilogram (kg) dengan harga wajar Rp13.689 per kg.
Selisihnya sekitar Rp9.695 per kg, yang kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras dalam setahun atau sekitar 9,2 juta ton. cnn/mb06
