BANJARMASIN- Anggota DPRD Provinsi Kalsel Hj Dewi Damayanti Said SE MM menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 tahun 2021 tentang kesehatan di Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmaisn Barat.

Dengan menghadirkan narasumber Dr .dr Vinna Dwiana Savitri diikuti karang taruna,komunitas,mahasiswa dan mahasiswi.

Dewi mengatakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kesehatan kali ini menyasar generasi muda di Kota Banjarmasin, khususnya mereka yang berusia di bawah 30 tahun.

“Melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya diberikan pemahaman mengenai Perda Kesehatan, tetapi juga mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga kesehatan,” ujar Dewi di Banjarmasin,Kamis (71/9) sore.

Masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk peduli terhadap kesehatan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.

“Pemerintah juga telah menyediakan berbagai fasilitas dan layanan kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat, termasuk terkait BPJS Kesehatan serta hak-hak masyarakat ketika mendapatkan pelayanan di rumah sakit,” jelasnya.

Selain itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber yang secara khusus membahas HIV dan AIDS serta upaya pencegahan penyakit menular seksual.

Materi tersebut dinilai penting bagi generasi muda agar mereka memiliki pengetahuan yang lebih baik mengenai kesehatan reproduksi, mampu melakukan pencegahan, serta lebih peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungannya.

Harapannya, melalui sosialisasi ini generasi muda tidak hanya memahami aturan mengenai kesehatan, tetapi juga semakin aware dan aktif dalam menjaga kesehatan masyarakat di sekitarnya.rds