JAKARTA – Penyaluran kredit pemilikan ru­mah (KPR) rumah subsidi melalui prog­ram fasilitas likuiditas pembiayaan pe­ru­mahan (FLPP) hingga pertengahan Sep­tember 2026 dilaporkan baru menyentuh ang­ka 43% dari total kuota teralokasi seban­yak 350.000 unit pada tahun ini.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Pe­rumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa lam­bat­nya penyrapan kuota rumah subsidi tersebut di­picu oleh kendala perizinan lahan, khu­sus­nya terkait aturan lahan pertanian pangan ber­kelanjutan (LP2B).

“Realisasi per hari ini, sudah 148.800 unit atau 43%, kami terus tadi ber­ko­labo­rasi. Harapannya memang semakin banyak mas­yarakat yang tahu sehingga permintaan se­ma­kin meningkat,” ujar Heru usai agenda so­sialisasi Penyaluran KPR FLPP di Ja­karta, dikutip Rabu.

Artinya, masih terdaat 201.200 unit KPR FLPP yang belum terserap dan harus di­realisasikan pelaksanaannya dalam kurun waktu 3 bulan tersisa.

Guna mengejar sisa target penyaluran tersebut, BP Tapera bersama Kementerian Pe­rumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengaku terus menggencarkan kegiatan pemasaran secara terpadu. Langkah so­sialisasi dilakukan melalui pendekatan langsung di lapangan (canvasing) hingga pemanfaatan platform media digital secaa masif guna menjangkau masyarakat ber­pe­ng­hasilan rendah (MBR).

Heru mengakui lambatnya penyaluran FLPP sepanjang tahun ini diketahui ter­ganjal masalah suplai imbas dari pengetatan konversi LPB. Kendati demikian, dia me­mas­tikan telah melakukan koordinasi lan­jutan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mengatasi permasalahan ter­sebut. Langkah penguraian sumbatan pe­ri­zinan ini diharapkan mampu memulihkan ke­percayaan para pelaku usaha dalam me­ng­genjot pasokan hunian MBR di daerah.

“Sehingga pengembang-pengembang ya­ng sudah punya tanah, kemudian di­mak­sudkan untuk membangun ruah subsidi se­ma­kin ada kepastian sehingga itu me­nim­bulkan confidence karena memang jujur sa­ja tantangan tahun ini terkait dengan pe­ri­zin­an masalah lahan,” pungkas Heru.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN men­catat penetapan LP2B atau lahan sawah ya­ng dilindungi (LSD) secara nasional telah me­nembus angka 87,52% dari total 7,34 juta hektare (ha) lahan baku sawah (LBS) ya­ng tersebar di wilayah Indonesia. bisn/mb06