
BANJARMASIN – Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2026 resmi diketuk melalui Rapat Paripurna Tingkat II Kota Banjarmasin, di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Senin (14/9/2026)
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri dan dihadiri Walikota HM Yamin serta Kepala SKDP Lingkup Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Banjarmasin bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyepakati Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil pembahasan dan finalisasi serta kesepakatan dari Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin bersama Tim Anggaran Pemko Banjarmasin
Dalam kesepakatan tersebut, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp2,181 Triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai kurang lebih Rp2,699 Triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp518 miliaran. Namun defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah dengan nilai yang sama, yakni Rp518 miliaran.
Walikota Banjarmasin HM Yamin mengingatkan bahwa dengan sisa waktu sekitar tiga bulan akhir anggaran 2026, ia meminta seluruh perangkat daerah bergerak cepat. Program dan kegiatan yang telah dianggarkan harus segera dituntaskan, tanpa menyisakan pekerjaan yang berlarut-larut. “Dengan sisa waktu ini agar seluruh SKPD mengutamakan program yang tersusun sehingga bisa selesai sebelum akhir desember,”katanya.
Namun percepatan bukan berarti mengabaikan aturan. Setiap kegiatan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan menjaga kualitas pekerjaan serta memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan. ” Targetnya bukan hanya mengejar serapan anggaran, melainkan memastikan pembangunan berjalan nyata dan memberi dampak bagi warga Banjarmasin, “kata Yamin
Senada, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Mathari mengatakan, APBD Perubahan 2026 harus diarahkan pada kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah, bukan sekadar menggeser atau menambah anggaran.
“Apa yang telah kita sepakati ini dijalankan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan anggaran harus mengacu pada program prioritas yang telah dicanangkan Pemerintah Kota Banjarmasin. DPRD bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan anggaran agar sesuai peruntukan dan ketentuan. via
