JAKARTA – Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) memandang perubahan kebijakan bagasi pesawat berdasarkan bobot menjadi koli (piece concept), berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Apjapi Alvin Lie menyampaikan, dalam hal ini, maskapai Garuda Indonesia per 1 September menerapkan barang bawaan per koli alias per jumlah tas yang dibawa penumpang. Alvin mencontohkan, apabila seorang penumpang kelas ekonomi membawa dua koli bagasi, misal dua koper yang masing-masing berbobot 11 kg dan yang satunya lagi 9 kg. Berdasarkan aturan baru, satu koper berbobot 11 kg gratis, sementara koper dengan berat 9 kg berbayar.
“Padahal sebaai maskapai penerbangan yang masuk dalam pelayanan standar maksimum, Garuda wajib memberi pelayanan bagasi 20 kg per penumpang ini untuk dalam negeri ya dengan pesawat jet tanpa memperhitungkan jumlah koli,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 30/2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, ketentuan bagasi diatur berdasarkan jenis maskapai.
Untuk penerbangan low cost carrier (LCC), sejatinya tidak wajib memberikan bagasi gratis kepada penumpang. Untuk kelas menengah, penumpang pesawat jet berhak mendapatkan bagasi gratis seberat 15 kg.
Sementara untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia, wajib memberikan bagasi gratis 20 kg. Dalam aturan tersebut, tak ada kebijakan koli.
“Kami nilai berpotensi merugikan penumpang karena total bobot bagasinya kurang dari bobot maksimum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Masih dalam aturan yang sama, Alvin juga menyoroti masa sosialisasi perubahan bagasi Garuda Indonesia yang tidak sesuai aturan.
Dalam beleid tersebut, sosialisasi kepada pengguna jasa harus dilakukan 2 bulan sebelum implementasi. Artinya, jika implementasi mulai 1 September, sosialisasi harus dimulai sejak 1 Juli 2026. “Apjapi memperhatikan bahwa perubahan peraturan pelayanan ini mulai dipublikasikan oleh Garuda Indonesia mulai tanggal 10 Juli 2026,” tambahnya.
Meskidemikian, Alvin tak menampik aturan baru ini juga memberikan dampak positif. Pasalnya, Garuda mengubah kapasitas bagasi dari sebelumnya 20 kg menjadi 23 kg. Artinya, penumpang mendapatkan ekstra bagasi gratis 3 kg.
Untuk itu, Alvin mendorong agar maskapai tersebut mematuhi peraturan yang berlaku sebagai pengangkut kategori kelompok pelayanan standar maksimum, yakni memberikan bagasi tercatat 20 kg per penumpang tanpa ketentuan koli.
Adapun, Garuda Indonesia menawarkan opsi bagasi tambahan yang dapat dibeli sebelum keberangkatan atau bagasi prabayar, untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar untuk perjalanan. Penumpang dapat membayar dengan harga Rp500.000 per satu bagasi tambahan dengan berat maksimal hingga 23 kg per tas untuk kelas ekonomi dan 32 kg per tas untuk kelas bisnis dan first class penerbangan domestik. Sementara untuk kelebiha berat untuk setiap tas, khusus kelas ekonomi, Garuda Indonesia menerapkan biaya Rp250.000 untuk setiap bagasi terdaftar dengan berat lebih dari 23 kg dan hingga 32 kg. bisn/mb06
