BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agena pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Supian HK, SH, MH, didampingi para Wakil Ketua, H Kartoyo, MM, H Muh Alpiya Rakhman, SE, MM, dan Desy Oktavia Sari.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel itu dihadiri Gubernur Kalsel, H Muhidin, unsur Forkopimda, jajaran Pemprov Kalsel serta anggota DPRD Provinsi Kalsel.
Paripurna diawali penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo, selaku juru bicara Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD ahun Anggaran 2026.
Dalam laporannya, Banggar menegaskan bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga merupakan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjan Tahun Anggaran 2026,” ujar H. Kartoyo.
Ia menjelaskan, Banggar memberikan perhatian terhadap keselarasan perubahan APBD dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025-2029, mengakomodasi program strategis pemerintah pusat, serta memastikan anggaran tetap berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Banggar juga mengingatkan pentingnya kualitas belanja daerah agar setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, laporan Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Umar Sadik, SE.
Dalam laporannya, Umar Sadik menjelaskan bahwa perubahn regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.
“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Umar Sadik.
Ia menambahkan bahwa perubahan perda tersebut tidak hanya berfokus pada penyesuaian trif dan mekanisme pemungutan, tetapi juga bertujuan menciptakan sistem perpajakan dan retribusi yang lebih baik.
“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” katanya.
Setelah mendengarkan laporan Banggar dan Pansus, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk dittapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel, H Muhidin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan selama proses pembahasan kedua Raperda tersebut.
Persetujuan bersama ini diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Seatan.
Dengan disetujuinya kedua Raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. rds/ani
