TANJUNG – Sat Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku berinisial HAR (27), warga Kelurahan Mabuun, diamankan pada Senin (24/8) malam, di kediamannya di Jalan Pertamina, Kelurahan Mabuun.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kebakaran lahan di Kompleks Swadarma Lestari Blok D RT 11/RW 04, Kelurahan Mabuun, Minggu (23/8) siang.
”Mendapat informasi tersebut, personel Polres Tabalong bersama personel INAFIS dan piket fungsi mendatangi lokasi kejadian untuk membantu proses pemadaman bersama BPBD,” ucapnya, Kamis (27/8) malam.
Setelah api berhasil dipadamkan, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan diketahui lahan yang terbakar merupakan milik warga dengan luas sekitar 2.500 meter persegi.
Ia mengatakan, petugas memperoleh rekaman CCTV dari salah seorang saksi yang lokasi rumahnya berjarak sekitar 30 meter dari tempat kejadian.
Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor matic mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek, berhenti di pinggir jalan kemudian melakukan pembakaran lahan sebelum meninggalkan lokasi.
”Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pria tersebut, dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan HAR,” katanya.
Ia menyebutkan, saat dilakukan pemeriksaan dan diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui bahwa ia merupakan orang yang terlihat dalam rekaman tersebut.
”Pelaku juga mengakui membakar lahan menggunakan puntung rokok dengan alasan iseng atau mencoba-coba apakah lahan tersebut dapat terbakar atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang berpotensi membahayakan keamanan umum bagi orang maupun barang, apabila api tidak segera dipadamkan.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit skuter metik, rekaman CCTV, satu unit telepon genggam warna hitam, pakaian yang digunakan pelaku, satu kotak rokok kosong serta satu korek gas warna biru.
Saat ini HAR telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 308 KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang,” katanya.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih pada kondisi yang berpotensi menyebabkan api dengan cepat meluas.
”Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas melalui layanan Polisi 110 apabila melihat aktivitas pembakaran yang dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” pungkasnya. yan
