Oleh Ummu Aqilla F.M., S. Pd.
Berbagai macam upaya dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka untuk mensejahterakan rakyat, salah satunya dengan membuat aturan pengelompokan keluarga berdasarkan kesejahteraan ekonomi, atau kita kenal dengan istilah desil. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menggodok berbagai perubahan untuk memastikan subsidi dan bantuan lebih tepat sasaran (Radar Bogor, 29 Juli 2026).
Pemerintah menetapkan penerima bantuan berdasarkan kelompok desil, yaitu sebuah sistem yang mengukur tingkat kesejahteraan masyarakat. Semakin kecil angka desilnya, semakin rendah tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga tersebut. Secara teori data desil ini bersifat dinamis dan bisa diperbaharui dalam waktu tiga bulan sekali.
Dengan sistem desil, pemerintah beralasan untuk mengurangi ketidaktepasan sasaran dalam pemberian bansos dan sejenisnya seperti pembatasan BBM bersubsidi. Disisi lain, pemerintah menyatakan bahwa desil bukan ukuran absolut kemiskinan. Namun disisi lain ternyata data ini dijadikan standar dalam menentukan siapa yang berhak mendapat bansos sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 (Kompas.com 12/02/2026).
Namun, ternyata sistem desil ini sedikit banyaknya tetap akan mempengaruhi pada penerima bansos, sehingga wajar jika sistem ini akhirnya menimbulkan polemik. Bahkan istilah desil belakangan ini ramai dibahas usai masyarakat merasa pengelompokan desil itu tidak sesuai dengan kondisi kesejahteraan masing-masing.
Dalam kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku), padahal realitas kemiskinan mudah diindra. Hal ini memjadi salah satu bukti bahwa Kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan, akibatnya program pemberantasan kemiskinan bisa dipastikan juga akan menemui kegagalan.
Kemiskinan di Indonesia merupakan sebuah problem sistemis (kemiskinan struktural) dan berlangsung lama, hal ini dikarena tata kelola ekonomi yang dijalankan dengan sistem kapitalistik yang memprivatisasi Sumber Daya Alam (SDA) milik umum dan kebijakan penguasa yang berpihak pada kapitalis.
Berbeda dengan Islam yang mendefinikan kemiskinan sangat jelas dan mudah diindra, jadi tidak akan bersifat relatif. Dalam sebuah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang miskin bukan hanya yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu mereka diberi makanan sesuap atau dua suap, atau sebiji-dua biji kurma. Namun orang miskin adalah orang yang tidak mendapatkan kecukupan untuk menutupi kebutuhannya. Dan ia tidak menampakkan kemiskinannya sehingga orang-orang bersedekah kepadanya, dan ia juga tidak minta-minta kepada orang lain” (HR. Bukhari no. 1479, Muslim no. 1039).
“Miskin adalah orang yang tidak mendapati penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.” Untuk mengetahui seseorang terkategori miskin yaitu jika penghasilan yang didapatnya kurang atau bahkan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar/pokok. Padahal, kebutuhan pokok manusia merupakan dasar-dasar yang diperlukan untuk menjalani kehidupan yang sehat dan aman. Memahami kebutuhan pokok manusia adalah langkah pertama dalam mengatasi ketidaksetaraan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan masyarakat yang berkelanjutan.
Negara dalam sistem Islam (Khilafah) berfungsi sebagai raa’in yang mengurusi tiap-tiap rakyat. Khilafah berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat dan mewujudkan kemampuan pada rakyat untuk memenuhi kebutuhan pelengkap. Salah satunya dengan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk para lelaki.
Penerapan sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan. Salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan SDA sebagai milik rakyat. Negara mengelola SDA dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan rakyat. Wallahu’alam bishshawwab
