Hakim Menilai Sudah Tidak Relevan Lagi

JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya.

“Mengadili, menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Hakim menyatakan perkara pokok dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga Praperadilan sudah tidak relevan lagi.

“Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun permohonan Praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, yakni diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026,” ucap hakim.

“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa,” lanjutnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang hakim, permohonan Praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses Praperadilan sedang berlangsung.

Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan permohonan Praperadilan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim menganggap tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” kata hakim.

“Tidak hanya karena Pemohon secara sadar telah mengabaikan hak mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji upaya paksa tersebut dalam rentang waktu tanggal 7 November 2025 sampai dengan hasil penyidikan dinyatakan lengkap, namun juga karena status Pemohon saat ini sudah berubah menjadi terdakwa,” sambungnya.

Menanggapi ditolaknya praperadilan yang diajukan Roy Suryo, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8) yang dikutip CNNIndonesia.com.

Abrianto menyampaikan pihaknya juga siap menghadapi gugatan praperadilan kelima yang telah dilayangkan Roy Suryo ke PN Jaksel. Kata dia, pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Abrianto menyebut Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara,” ucap dia. web