BJAKARTA – BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawalan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan pangan.
Peraturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan regulasi baik nasional maupun internasional. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat melepaskan zat kimia tertentu ke dalam pangan melalui proses yang disebut migrasi yang memiliki potensi risiko terhadap kesehatan konsumen.
“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 ini telah disosialisasikan BPOM pada kegiatan Launching, Advokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains”.
Melalui regulasi ini, setiap pelaku usaha yang memproduksi panan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman dan tidak membahayakan kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku untuk berbagai jenis bahan kemasan yang umum digunakan, mulai dari plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga kemasan multilapis.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 dan ketentuan teknis dapat diperoleh melalui kanal resmi BPOM pada tautan https://jdih.pom.go.id/.
Diantara penguatan keamanan kemasan pangan dalam peraturan ini adalah penerapan persyaratan batas migrasi, yaitu batas aman perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan. BPOM mengatur dua jenis migrasi, yaitu migrasi total yang mengukur keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi spesifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang telah diketahui berpotensi membahayakan kesehatan.
Selain mengatur bahan kemasan, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga memberikan kepastian mengenai zat kontak pangan yang dapat digunakan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan digunakan dalam kemasan pangan.
“Regulasi ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang.
Dengan demikian, industri memiliki pedoman yang jelas dalam menghasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan day saing produk Indonesia,” kata Taruna Ikrar.
Peraturan ini juga mengakomodasi dukungan ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan kemasan guna ulang (reusable packaging) serta kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging). bisn/mb06
