BJAKARTA – BPOM menerbitkan Pe­ra­turan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai upaya memperkuat per­lin­du­ng­an kesehatan masyarakat melalui pe­ngawalan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan pangan.

Peraturan ini menggantikan Pera­turan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan mengakomodasi perkem­ba­ng­an ilmu pengetahuan, teknologi, dan re­gulasi baik nasional maupun inter­na­sional. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.

Kemasan yang tidak memenuhi per­syaratan dapat melepaskan zat ki­mia tertentu ke dalam pangan melalui pro­ses yang disebut migrasi yang me­mi­liki potensi risiko terhadap ke­se­hat­an konsumen.

“Kemasan pangan bukan sekadar pem­bungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Pera­turan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan se­hingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.

Peraturan BPOM Nomor 11 Ta­hun 2026 ini telah disosialisasikan BPOM pada kegiatan Launching, Ad­vokasi, dan Sosialisasi Peraturan BPOM bertajuk “From Burden to So­lu­tions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains”.

Melalui regulasi ini, setiap pelaku usa­ha yang memproduksi panan dalam kemasan diwajibkan me­ng­gu­na­kan bahan kemasan yang aman dan ti­dak membahayakan kesehatan. Ke­ten­tuan tersebut berlaku untuk ber­ba­gai jenis bahan kemasan yang umum digunakan, mulai dari plastik, ka­ret dan elastomer, kertas dan kar­ton, keramik, gelas, logam dan pa­duan logam, hingga kemasan mul­tilapis.

Informasi lebih lanjut mengenai Pe­raturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 dan ketentuan teknis dapat di­pe­roleh melalui kanal resmi BPOM pada tautan https://jdih.pom.go.id/.

Diantara penguatan keamanan kemasan pangan dalam peraturan ini adalah penerapan persyaratan batas migrasi, yaitu batas aman per­pindahan zat dari kemasan ke dalam pangan. BPOM mengatur dua jenis migrasi, yai­tu migrasi total yang mengukur ke­se­luruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dan migrasi spe­sifik yang mengukur perpindahan zat tertentu yang telah diketahui ber­potensi membahayakan kesehatan.

Selain mengatur bahan kemasan, Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 juga memberikan kepastian men­genai zat kontak pangan yang dapat digunakan. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman oleh BPOM yang diperbolehkan di­gu­nakan dalam kemasan pangan.

“Regulasi ini memberikan ke­pas­tian bagi pelaku usaha mengenai zat kontak pangan yang boleh digunakan maupun yang dilarang.

Dengan demikian, industri me­mi­liki pedoman yang jelas dalam me­ng­hasilkan kemasan pangan yang aman sekaligus meningkatkan day sai­ng produk Indonesia,” kata Taruna Ikrar.

Peraturan ini juga menga­ko­mo­dasi dukungan ekonomi sirkular melalui pengaturan penggunaan ke­masan guna ulang (reusable pac­ka­ging) serta kemasan berbahan daur ulang (recycle packaging). bisn/mb06