JAKARTA – Ada sekitar 11 juta bidang tanah mi­lik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diperkirakan belum memiliki ser­ti­fi­kat. Penyelesaiannya akan dilakukan secara ber­tahap hingga 2029.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Na­sional (ATR/BPN) me­nar­get­kan sertifikasi rumah bagi mas­ya­rakat berpenghasilan rendah (MBR) mencapai 3 juta bidang ta­nah pada 2026-2027.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pedaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan program serti­fikasi rumah MBR menyasar tiga klaster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pe­me­rintah, rumah yang meng­gu­na­kan pembiayaan perbankan me­lalui Fasilitas Likuiditas Pem­bi­ayaan Perumahan (FLPP), dan klas­ter mandiri.

“Sasaran sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan ren­dah tu ada tiga klaster. Yang per­tama adalah program bantuan pe­merintah, kemudian program pem­biayaan perbankan FLPP, dan klaster mandiri,” kata Asnaedi.

Untuk tahap awal, ATR/BPN menargetkan penyelesaian 3 juta bidang tanah pada periode 2026-2027. Adapun sekitar 8 juta bidang sisanya akan di­lan­jut­kan pada tahun-tahun be­ri­kut­nya. “Tahun 2026 sampai de­ng­an 2027, kita akan targetkan se­banyak 3 juta. Kemudian si­sa­nya 8 juta itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bia kita selesaikan di tahun 2029,” kata Asnaedi.

Asnaedi mengatakan target sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program 3 juta rumah peme­rintah. Untuk 2026, ATR/BPN menargetkan penerbitan sertifikat bagi 1 juta bidang tanah MBR. Target tersebut kemudian di­na­ik­kan menjadi 2 juta bidang pada 2027. “Mudah-mudahan tahun 2026 ini kita bisa selesaikan 1 juta bidang. Kemudian di tahun 2027 kita akan selesaikan di angka 2 juta bidang,” ujarnya.

Menurut dia, percepatan sertifikasi diharapkan mem­be­ri­kan kepastian hukum atas ke­pe­mi­likan rumah masyarakat ber­penghasilan rendah sekaligus men­dukung akses masyarakat ter­hadap pembiayaan perumahan.

Asnaedi menjelaskan pe­ne­tap­an sasaran penerima sertifikasi MBR mengacu pada kriteria yang te­lah ditetapkan pemerintah, ter­masuk ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Per­mukiman (PKP). Untuk pekerja sek­tor formal, kategori MBR di­buktikan melalui dokumen pe­ng­hasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori MBR.

Sementara itu, masyarakat yang bekerja di sektor informal akan menggunakan data sosial eko­nomi pemerintah sebagai s­a­lah satu dasar penentuan kategori MBR.

“Bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal So­sial dan konomi Nasional (DTSEN) yang tentu saja dile­ng­kapi juga dengan surat dari kepala desa, lurah setempat yang menerangkan bahwa per­mo­hon­an tersebut masuk dalam kategori MBR berdasarkan DTSEN dari BPS,” ujar Asnaedi. bisn/mb06