JAKARTA – Ada sekitar 11 juta bidang tanah milik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diperkirakan belum memiliki sertifikat. Penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap hingga 2029.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mencapai 3 juta bidang tanah pada 2026-2027.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pedaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan program sertifikasi rumah MBR menyasar tiga klaster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang menggunakan pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan klaster mandiri.
“Sasaran sertifikasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tu ada tiga klaster. Yang pertama adalah program bantuan pemerintah, kemudian program pembiayaan perbankan FLPP, dan klaster mandiri,” kata Asnaedi.
Untuk tahap awal, ATR/BPN menargetkan penyelesaian 3 juta bidang tanah pada periode 2026-2027. Adapun sekitar 8 juta bidang sisanya akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. “Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bia kita selesaikan di tahun 2029,” kata Asnaedi.
Asnaedi mengatakan target sertifikasi tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program 3 juta rumah pemerintah. Untuk 2026, ATR/BPN menargetkan penerbitan sertifikat bagi 1 juta bidang tanah MBR. Target tersebut kemudian dinaikkan menjadi 2 juta bidang pada 2027. “Mudah-mudahan tahun 2026 ini kita bisa selesaikan 1 juta bidang. Kemudian di tahun 2027 kita akan selesaikan di angka 2 juta bidang,” ujarnya.
Menurut dia, percepatan sertifikasi diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan rumah masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendukung akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Asnaedi menjelaskan penetapan sasaran penerima sertifikasi MBR mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Untuk pekerja sektor formal, kategori MBR dibuktikan melalui dokumen penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk dalam kategori MBR.
Sementara itu, masyarakat yang bekerja di sektor informal akan menggunakan data sosial ekonomi pemerintah sebagai salah satu dasar penentuan kategori MBR.
“Bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan konomi Nasional (DTSEN) yang tentu saja dilengkapi juga dengan surat dari kepala desa, lurah setempat yang menerangkan bahwa permohonan tersebut masuk dalam kategori MBR berdasarkan DTSEN dari BPS,” ujar Asnaedi. bisn/mb06
