BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel untuk membahas perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah yang harus segera dilaksanakan.

Rapat ini di gelar menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri yang memberikan tenggat waktu untuk penyelesaian prosesnya paling lambat pada 1 September mendatang.

“Insha Allah proses pembahasan ini segera dapat terselesaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kalsel Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, Jumat (21/8) siang.

Menurutnya, perubahan perda ini juga memang menjadi kebutuhan daerah, terutama dalam rangka menjaga dan memperkuat fiskal daerah agar ke depan dapat di kelola dengan lebih baik.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H Subhan Nor Yaumil SE MSi​ mengatakan, pembahasan terkait raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan.

“Kami menerima surat dari Menteri Dalam Negeri yang memuat beberapa masukan, dan akan segera ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menyebutkan, setelah pembahasan terkait perubahan itu selesai, prosesnya akan dilanjutkan melalui paripurna dan pembahasan khusus.

“Jadi saat ini tinggal selangkah lagi untuk menyelesaikan penyusunan dan penyempurnaan raperda tersebut. Permasalahan yang sebelumnya dibahas juga sudah diselesaikan dan secara substansi sudah clear,” ujarnya.

Subhan menyampaikan, terkait penerapan perda tersebut pada tahun 2027, kemungkinan nanti akan ada penyesuaian.

“Persentasenya sekitar 50 persen, dan ketentuannya sebenarnya sudah di atur dalam peraturan yang berlaku, bahkan sudah ada ketentuannya dalam undang undang. Kemudian, khusus untuk kendaraan listrik, pemberlakuannya masih menunggu pemberitahuan atau petunjuk dari pemerintah pusat,” pungkasnya. rds