UU Otsus Diharapkan Selesai 2026
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta seluruh pihak menjaga ketenangan dan kedamaian di Aceh setelah kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh ke-21.
“Mudah-mudahan suasana di Aceh sudah kondusif dan semua pihak menjaga ketenangan, ketenteraman, dan kedamaian,” kata Yusril di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (17/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia juga mengatakan pemerintah menghormati seluruh elemen masyarakat Aceh yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, pemerintah bersama masyarakat perlu bekerja sama memperbaiki berbagai persoalan yang masih ada.
“Kita menghormati semua elemen masyarakat Aceh yang sama-sama mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan tentu juga, kita akan bekerja bersama-sama mengatasi berbagai kekurangan yang terdapat di dalam masyarakat yang menjadi tugas kita bersama untuk perbaiki keadaan,” ujarnya.
Kericuhan sebelumnya terjadi di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, saat zikir dan doa bersama memperingati Hari Damai Aceh ke-21 pada Sabtu (15/8).
Massa mengibarkan bendera bulan bintang di tiang utama masjid meski aparat telah meminta agar bendera tersebut tidak dikibarkan.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling lempar antara massa dan aparat. Polisi membubarkan massa menggunakan gas air mata.
Polda Aceh menyatakan situasi telah kembali terkendali dan kondusif. Personel gabungan masih disiagakan di sekitar lokasi dan patroli akan ditingkatkan di sejumlah wilayah Aceh.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah juga tengah membahas sejumlah persoalan terkait Aceh. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto memerintahkannya berkoordinasi dengan DPR terkait revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir pada 2027.
Supratman mengatakan pemerintah berharap pembahasan revisi UU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.
Sementara itu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait kepastian hukum mengenai penggunaan Bendera Bulan Bintang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi Forkopimda Aceh setelah kericuhan pada Sabtu (15/8).
Terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya mendapatkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan persoalan yang terjadi di Aceh.
Dia menuturkan dirinya sudah mendapatkan perintah dari Presiden untuk berkoordinasi dengan DPR terkait dengan UU Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir 2027.
“Untuk masyarakat Aceh saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh,” kata Supratman di Istana Merdeka, Senin (17/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dia menuturkan pihaknya berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027.
“Dan Presiden sudah memerintahkan kepada saya untuk berkoordinasi dengan teman-teman di DPR. Kita berharap mudah-mudahan (revisi UU) Otsus Aceh bisa selesai tahun ini,” katanya.
Sebelumnya, sebagian masyarakat menggelar demo pekan ini terkait kepastian hukum soal bendera.
Pemerintah provinsi akhirnya bersama DPR Aceh sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kepastian hukum mengenai Bendera Bulan Bintang. Kesepakatan itu diambil setelah kericuhan di Banda Aceh pada Sabtu (15/8).
“Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, dikutip Antara, Minggu (16/8).
Kesepakatan tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh. Rapat dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, serta unsur terkait lainnya. web
