Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.

~Lord Acton (kutipan)

Kekuasaan merupakan hal yang candu. Sesuatu yang candu selalu menuntut untuk dipenuhi terus-menerus. Tentunya yang menjadi dosis pertamanya adalah biaya politik agar bisa melangkah untuk meraih singgasana kekuasaan. Lantas, jika dosis tersebut sudah sedari lama melampaui batas kewajaran dan menuntut biaya yang tidak murah, apa yang menjadi tumbal pertamanya?

Jika berbicara mengenai bagaimana mekanisme jalannya sebuah demokrasi, tentunya sifatnya semakin hari dapat didefinisikan layaknya suatu komoditas yang diperbolehkan teruntuk siapa yang memiliki biaya politik yang besar ketimbang gagasan terbaik dan kualitas kepemimpinannya.

Kendati demikian jika melihat bagaimana realitas politik di Indonesia berjalan memang tidak bisa disangkal. Bisa dilihat bagaimana mahalnya ongkos seorang calon anggota DPR yang memerlukan sekitar Rp1,18 miliar hingga Rp4,6 miliar agar memiliki peluang untuk menjalani kompetisi dan terpilih berdasarkan riset ditahun 2014 dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) yang dilakukan oleh Teguh Dartanto.

Belum cukup jika melihat dari data ditahun 2014 karena jika melihat kenyataan sekarang jauh lebih melonjak kerena berbagai faktor. Penelitian yang dilakukan oleh Ella Syafputri Prihatini dan Dani Sri Budi Eko Wardani dalam riset Cost Of Politics In Indonesia dipublikasikan melalui The Conversation menunjukkan kenyataan pahit mengenai lonjakan yang begitu drastis terkait ongkos politik calon anggota DPR pada pemilu 2024, rata-rata biaya yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 5 miliar dengan biaya terendah sekitar Rp 200 juta.

Bukankah menjadi masuk akal jika seseorang yang mengeluarkan biaya sebesar itu akan menutupinya dengan cara apapun?

Fenomena ini bisa dijelaskan melalui konsep sunk cost fallacy (kesesatan biaya hangus) yang terdapat dalam artikel yang dikemukakan oleh Hal R. Arkes dan Catherine Blumer didalam The Psychology of Sunk Cost yang diterbitkan pada tahun 1985 di jurnal Organizational Behavior and Human Decision Processes. Bisa dilihat bagaimana konsep ini menjelaskan kecenderungan keputusan sesorang yang tidak bisa irasional akibat penginvestasian dari waktu, usaha, dan biaya yang besar, meskipun hal tersebut akan mempengaruhi bagaimana langkah yang ia akan ambil kedepannya.

Apakah penghasilan selama menjabat akan mampu untuk menutupi biaya yang dikeluarkan selama berkampanye? Jika tidak menutupi, bagaimana harus menolak untuk menebak perkara ini akan menimbulkan suatu langkah yang licik dalam menggunakan kekuasaan, serta merta demi bisa menutupi biaya tersebut.

Belum lagi menjadi persoalan moral tersendiri ketika suatu kandidat memperoleh dukungan finansial dari pengusaha atau kelompok yang memiliki kepentingan. Hubungan yang dikenal sebagai clientism yakni, ketika uang bukan lagi sekedar syarat agar hutang budi lunas, melainkan pembayaran melalui dihasilkannya kebijakan yang menguntungkan sang pemberi dana berupa kemudahan perizinan serta pemberian proyek pemerintah.

Disinilah titik uji seorang pejabat publik kerap kehilangan tendensinya apakah tujuan yang sebenarnya melayani masyarakat ataukah menundukkan kepala kepada investor?

Ini bukan sekedar asumsi karena mantan wakil Ketua KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi) Alexander Marwata melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) pada 30 Juni 2022 mengingatkan akan mahalnya biaya politik yang memacu kandidat agar berupaya sekeras mungkin untuk mencari sponsor yang menurut beliau tentunya dukungan ini tidak dilahirkan secara gratis, karena terselebung sebuah harapan agar dapat memperoleh keuntungan dibalik terpilihnya calon kandidat tersebut.

Sungguh ironis jika melihat bagaimana pemikiran masyarakat selalu memiliki kecenderungan optimisme yang bias bahwa janji kampanye akan pasti diwujudkan tanpa melihat apa yang terjadi dibelakang panggung sandiwara yang manis nan delusional ini.

Pada nyatanya, ini bukan lagi menyangkut persoalan cara memenangkan sebuah pertarungan politik akan tetapi mempertanyakan apa yang sejatinya menjadi tujuan seseorang untuk menduduki kursi kekuasaan.

John Locke dalam Two Treatises of Government dan Jean-Jacques Rousseau dalam The Social Contract menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan lahir dari persetujuan rakyat sehingga jabatan publik merupakan amanah untuk mewujudkan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi.

Hukum di Indonesia pada dasarnya sudah memiliki instrumen untuk mengatur persoalan perihal hal ini. seperti yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 membatasi sumbangan dana kampanye, maksimal Rp 2,5 miliar dari perseorangan dan Rp 25 miliar dari perusahaan atau badan usaha untuk peserta Pemilu DPR dan DPRD.

Seluruh sumbangan, baik berupa barang, jasa, ataupun bahkan uang harus wajib dilaporkan kepada KPU. Namun sayangnya, keberadaan aturan ini tidak berimbang dengan penegakan yang mampu untuk menanganinya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan pemantauan terhadap dana kampanye pemilu ditahun 2024 menunjukkan kondisi yang sebenarnya terkait masalah pelaporan dana kampanye yang tidak berimbang sebagaimana yang ada di lapangan dan hal ini selalu berulang kali sejak pemilu ditahun 1999 silam.

Kondisi ini menunjukkan betapa rapuhnya pemantuan terkait transparansi dana kampanye yang menjadi tugas yang masih belum terlaksana dalam demokrasi di Indonesia.

Maka dari itu, diperlukan adanya evaluasi untuk melakukan reformasi terhadap pendanaan politik dan hal ini tidak bisa dipandang remeh. Perlu bagi negara agar mempertimbangkan pembiayaan publik bagi kampanye untuk terus mengurangi ketergantungan kandidat politik terhadap suntikan dana individual yang besar.

Pengawasan Bawaslu dan KPU juga harus diperkuat agar serta merta laporan dana kampanye tidak berhenti sebagai formalitas administratif semata. Di saat yang sama, praktik mahar politik harus ditindak secara konsisten agar proses pencalonan benar-benar mencerminkan kompetisi yang sehat dan tidak merusak makna demokrasi.

Pada akhirnya, harga dari sebuah kursi demokrasi bukan hanya diukur dan terletak dari miliaran rupiah yang dihabiskan selama berkampanye. Harga sesungguhnya disini terletak dari kualitas demokrasi yang dipertaruhkan ketika melihat kekuasaan yang ternyata malah menjadi sebuah investasi komoditas yang diperjualbelikan.

Semakin mahal biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jabatan, maka akan semakin besar pula tekanan untuk mengembalikan modal dengan cepat, dan perihal demikian menjadi menentukan kekuasaan yang dipimpin ini mau dibawa kemana? Mau melayani masyarakat atau melunasi hutang investor?