Oleh : Junita Maulida

Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi para pekerja di Indonesia. Alih-alih mereda, ancaman kehilangan pekerjaan justru terus menghantui di tengah ketidakpastian ekonomi global. Konflik geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah, dan meningkatnya biaya produksi menjadi alasan yang kerap dikemukakan perusahaan untuk melakukan efisiensi. Sayangnya, efisiensi yang dimaksud hampir selalu bermuara pada pengurangan tenaga kerja.

Dilansir dari cnn indonesia.com. Belum lama ini, publik dikejutkan dengan kabar penutupan pabrik PT Xacti Indonesia di Depok, Jawa Barat. Akibatnya, sekitar 350 pekerja harus menerima kenyataan pahit kehilangan mata pencaharian. Pada saat yang sama, mencari pekerjaan baru bukan perkara mudah. Persaingan semakin ketat. Satu lowongan pekerjaan dapat diperebutkan ribuan orang. Mereka yang baru saja terkena PHK harus kembali masuk dalam antrean panjang pencari kerja, bersaing dengan jutaan orang lainnya yang juga tengah berharap memperoleh kesempatan yang sama.

Fenomena ini seharusnya tidak dipandang semata sebagai dampak situasi ekonomi yang sedang lesu. Persoalan sesungguhnya jauh lebih mendasar, yakni berkaitan dengan sistem yang mengatur kehidupan ekonomi itu sendiri. Selama kapitalisme menjadi landasan pengelolaan ekonomi, maka nasib pekerja akan selalu berada dalam posisi rentan.

Dalam sistem kapitalisme, tenaga kerja tidak lebih dari faktor produksi. Selama keberadaannya memberikan keuntungan, ia dipertahankan. Namun, ketika dianggap membebani perusahaan, pengurangan tenaga kerja menjadi pilihan yang dianggap paling rasional. Akibatnya, manusia diposisikan hanya sebagai alat untuk menghasilkan keuntungan, bukan sebagai individu yang harus dijaga keberlangsungan hidupnya.

Tidak mengherankan jika di tengah kemajuan teknologi dan melimpahnya sumber daya alam, justru angka pengangguran dan PHK terus menjadi persoalan yang berulang. Sebab, sistem kapitalisme memang memungkinkan kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang. Kesempatan kerja pun sangat bergantung pada keputusan para pemilik modal. Lapangan pekerjaan dibuka ketika menguntungkan dan ditutup ketika dianggap tidak lagi menghasilkan keuntungan yang memadai.

Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih sering bertindak sebagai regulator yang menjamin iklim usaha tetap kondusif bagi para investor. Ketika gelombang PHK terjadi, solusi yang diberikan biasanya sebatas bantuan sosial, pelatihan keterampilan, atau program-program jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan. Padahal, negara semestinya tidak sekadar hadir setelah rakyat kehilangan pekerjaan, tetapi harus mampu menjamin tersedianya lapangan penghidupan bagi mereka.

Pandangan Islam mengenai tanggung jawab negara sangat berbeda. Islam memosisikan penguasa sebagai raa’in atau pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengurusi urusan rakyat, bukan sekadar menjadi penengah antara kepentingan masyarakat dan kepentingan para pemilik modal.

Karena itu, dalam sistem Islam, negara tidak membiarkan kebutuhan hidup rakyat bergantung sepenuhnya pada mekanisme pasar. Negara wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap laki-laki yang menjadi pencari nafkah memperoleh kesempatan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Jika terdapat individu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, negara berkewajiban membantu dan menjaminnya.

Islam juga memiliki sistem ekonomi yang berbeda dari kapitalisme. Syariat membagi kepemilikan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Dengan pengaturan seperti ini, sumber-sumber kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi tertentu.

Allah Swt. berfirman dalam QS Al-Hasyr ayat 7 yang artinya: “Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Ayat ini menegaskan bahwa Islam tidak menghendaki penumpukan kekayaan pada kelompok tertentu sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme saat ini. Sebaliknya, Islam menghendaki distribusi kekayaan yang lebih merata sehingga aktivitas ekonomi dapat tumbuh di berbagai sektor dan lapangan pekerjaan terbuka lebih luas.

Dalam naungan Khilafah, pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Kekayaan tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan Baitul Mal yang kemudian digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan disediakan oleh negara sehingga rakyat tidak harus memikul beban hidup yang semakin berat.

Pada akhirnya, gelombang PHK yang terus berulang menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar krisis ekonomi sesaat, melainkan krisis sistemik. Selama kapitalisme tetap dipertahankan, nasib pekerja akan selalu berada dalam ketidakpastian. Sebab, dalam sistem ini, kepentingan modal lebih diutamakan daripada kesejahteraan manusia.

Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara tidak berdiri sebagai pelayan para pemilik modal, tetapi sebagai pengurus rakyat. Kesejahteraan tidak diserahkan kepada mekanisme pasar, melainkan dijamin melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Dengan demikian, manusia tidak lagi menjadi korban dari kerakusan kapitalisme, tetapi memperoleh hak-haknya sebagai warga negara yang wajib dijaga dan dipelihara sesuai tuntunan syariat. Wallahu’alam bi shawab.