Sebagai prolog. Pelayanan publik sejatinya adalah detak jantung dari sebuah negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 secara tegas mengamanatkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk demi memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya

Makna ini sangat dalam dan menggugah: negara hadir bukan untuk dilayani, melainkan untuk melayani rakyatnya.

Pelayanan publik yang ideal harus dibangun di atas fondasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keprofesionalan, serta keadilan dan tidak bersifat diskriminatif. Namun, realitas di lapangan sering kali menampilkan wajah birokrasi yang diwarnai oleh maladministrasi, seperti penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, hingga nepotisme

Lantas, bagaimana kita membedah esensi pelayanan publik dan mencari solusi atas krisis kepemimpinan di dalamnya? Saya coba mengutip Pemikiran cemerlang Abu Hasan Ali bin Muhammad bin Habib al-Mawardi (Al-Mawardi), seorang tokoh pemikir politik dan hukum tata negara Islam abad ke-11, yang ternyata masih sangat relevan untuk menjawab persoalan ini.

Dalam magnum opus-nya atau karya besarnya, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, Al-Mawardi mencetuskan bahwa kepemimpinan (Imamah atau kekhalifahan) pada dasarnya dibentuk untuk menggantikan kenabian dalam mengurus urusan agama sekaligus mengatur urusan kehidupan dunia, dari sisi ini. Al Mawardi Memaknai Pelayanan Publik dalam Bingkai Imamah.

Lebih jauh, Al-Mawardi menggagas sebuah pandangan revolusioner pada masanya: kekuasaan kepala negara bersumber dari perjanjian atau kontrak sosial antara pemimpin dan rakyat secara sukarela. Berdasarkan kontrak sosial inilah, pemimpin wajib memberikan perlindungan dan mengelola kepentingan umat dengan penuh rasa tanggung jawab, sementara di pihak lain, rakyat wajib memberikan loyalitas dan kepatuhan.

Hal yang paling bermakna adalah, jika seorang pemimpin dipandang tidak mampu lagi menjalankan roda pemerintahan sesuai perjanjian (mengabaikan kemaslahatan dan pelayanan publik), maka rakyat berhak untuk menurunkan atau mencabut mandat kepala negara tersebut.

Konsep Al Mawardi ini menegaskan bahwa jabatan bukanlah previlege yang suci, melainkan amanah pelayan rakyat yang bisa digugat.

Berkaca dari akar masalah lemahnya kualitas pelayanan publik sering kali bertumpu pada integritas dan kapasitas sang pemimpin. Solusi yang ditawarkan dari pemikiran Al-Mawardi adalah melakukan seleksi pemimpin berdasarkan kriteria ketat yang wajib dipenuhi.

Menurut Al Mawardi Relevansi kriteria bagi kepemimpinan pelayanan publik di era modern meliputi:

Adil dengan Integritas Kuat: Pemimpin harus memiliki sifat adil. Hal ini selaras dengan tuntutan pelayanan publik masa kini di mana layanan harus diberikan dengan kesamaan hak dan tanpa diskriminasi kepada seluruh warga negara.

Berilmu Pengetahuan (Kompeten): Seorang pemimpin diwajibkan memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni untuk mampu berijtihad dan merumuskan kebijakan publik yang mengatasi segala persoalan rakyat.

Mempunyai Visi yang Jelas: Pemimpin harus cakap dalam menyusun visi dan misi yang jelas untuk menata kehidupan rakyat dan mewujudkan kemaslahatan publik secara terarah.

Sehat Fisik dan Panca Indera: Pemimpin tidak boleh sekadar duduk di singgasana. Al-Mawardi mensyaratkan kesehatan panca indera (pendengaran, penglihatan, lisan) dan keutuhan anggota tubuh agar pemimpin bisa bergerak cepat, lincah, serta menyerap dan mengetahui langsung persoalan rakyat tanpa semata-mata bergantung pada laporan bawahan.

Keberanian dan Ketegasan: Dibutuhkan figur pemimpin yang memiliki keberanian dalam melindungi rakyat dan menegakkan keadilan. Pemimpin harus berani menghukum siapa pun yang melawan hukum dan merugikan rakyat, sebab tanpa ketegasan, supremasi hukum hanya akan menjadi slogan kosong.

Sebagai langkah pendukung, solusi perbaikan kepemimpinan dari dalam (internal) ini harus diimbangi dengan pengawasan dari luar (eksternal). Menjamurnya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan menuntut keberadaan pengawas independen yang mumpuni, seperti Ombudsman Republik Indonesia.

Lembaga ini sangat penting kehadirannya sebagai representasi aspirasi masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan mendorong terwujudnya negara yang bersih, adil, sejahtera, dan bebas dari KKN.

Sebagai epilog. Pelayanan publik adalah wujud nyata ikatan janji antara negara dan warganya. Melalui pemikiran Al-Mawardi, kita disadarkan bahwa kepemimpinan adalah sebuah ikatan mulia untuk menghadirkan kemaslahatan di dunia.

Hanya dengan melahirkan pemimpin-pemimpin yang adil, berilmu, bervisi tajam, tangkas terjun ke lapangan, dan berani menegakkan aturan serta dibantu dengan pengawasan yang ketat, kita dapat membangkitkan kembali ruh pelayanan publik yang sejati di tanah air yang kita cintai ini.