BANJARBARU- Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menyampaikan apresiasi kepada Polda setempat atas keberhasilan mengungkap sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Apresiasi itu disampaikan Gubernur H Muhidin saat menghadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel di lobi Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Selasa (4/8).
“Saya atas nama Pemprov Kalel mengapresiasi langkah tegas Polda Kalsel beserta seluruh jajaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar. Ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyaraka Banua,” sampai Gubernur H Muhidin.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode 24 Mei hingga 21 Juli 2026 yakni sebanyak 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi.
Prosesi pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan diawali pengujian keaslian barang bukti. Petugas yang menggunakan masker dan sarung tangan kemudian memusnahkan narkotika dengan cara diblender sebelum dibuang sesuai prosedur.
Dalam kesempatan itu turut diperlihatkan barang bukti sabu dengan berbagai warna, di antaranya putih, kuning dan merah muda (pink) dan tersangka yang diamankan sebanyak 39 orang, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.
Selain Gubernur Kalsel, kegiatan tersebut juga dihadiri Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Ketua DPRD Kalsel, Kabinda Kalsel, Danlanud Sjamsuddin Noor, Danlanal Banjarmasin, Kepala BPOM Kalimantan Selatan, Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Guberur H Muhidin mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan Polda Kalsel, jaringan narkotika tersebut diduga berasal dari luar daerah dan masuk ke Kalimantan Selatan dengan sasaran peredaran di kawasan pertambangan.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jajaran Polda Kalsel bekerja secara serius dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Alhamdulillah, ini membuktikan bahwa jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan tidak main-main dalam memerangi narkoba. Apa yang disampaikan Bapak Kapolda benar-benar dibuktikan dengan tindakan nyata,” tutur Gubernur.
Gubernur H Muhidin juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Mudah-mudahan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba dapat seera melaporkannya kepada Polda atau aparat penegak hukum lainnya, sehingga semakin banyak jaringan narkotika yang dapat diungkap di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Selain mengingatkan bahaya sabu dan ekstasi, Gubernur H Muhidin juga menyoroti mulai munculnya penyalahgunaan zat adiktif jenis lain yang dikenal masyarakat sebagai “Vape”.
Orang nomor satu di Kalsel itu meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan penyalahgunaan zat tersebut.
“Saat ini bukan hanya sabu dan ekstasi yang harus diwaspadai, tetapi juga ada penyalahgunaan Vape. Ini juga sangat membahayakan. Karena itu saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan zat tersebut,” pesan Gubernur seusai acara.
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan setelah pihaknya menerima informasi pada 17 Juli 2026 terkait aktivitas mencurigakan di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.
Dari pengembangan penyelidikan, jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan Surabaya dan Lampung yang berafiliasi dengan Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kalimantan Selatan.
“Barang bukti narkotika yang berada di hadapan kita hari ini berjumlah 172,4 kilogram sabu dan 556 butir ekstasi. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode 17 Mei hingga 21 Juli 2026,” ungkap Kapolda Kalsel saat konferensi pers di Mapolda Kalimantan Selatan.
Kapolda menjelaskan, salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di halaman parkir salah satu hotel di Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial KA dan RN yang berasal dari Surabaya dan Lampung. Dari tangan keduanya, polisi menyita 32 paket sabu dengan berat bersih 1.995,84 gram atau hampir 32 kilogram.
Kapolda mengungkapkan, kedua tersangka menggunakan modus menyamarkan sabu dalam kemasan teh asal Tiongkok sebelum dimasukkan ke dalam tas guna mengelabui petugas. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, kuitansi penginapan hotel, tiket pesawat dan kartu ATM.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Selain pengungkapan itu, Polda Kalsel juga memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang diungkap di wilayah Banjarbaru, Banjarmasin, dan Kabupaten Banjar.
Secara keseluruhan, kepolisian berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dengan total 39 tersangka, terdiri atas 35 laki-laki dan empat perempuan.
Kapolda menyebutkan, dua tersangka KA dan RN diketahui terafiliasi dengan jaringan narkotika Fredy Pratama. Sementara pengungkapan kasus lainnya merupakan bagian dari jringan antarprovinsi yang melibatkan Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.mr/adpim/ani
