Kejagung Periksa 4 Pihak Swasta Terkait Kasus TPPU FA
JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan sementara status jaksa dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penonaktifan sementara itu dilakukan hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap di kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie.
“Benar saat ini FA [Febrie] sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrcaht,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/8).
Anang menjelaskan Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie kepada Presiden lantaran masih harus menunggu kasusnya dinyatakan terbukti bersalah dan berstatus inkracht.
Ia mengatakan status pemberhentian sementara itu diajukan setelah ada laporan dari Tim 9 terkait status tersangka Febrie. Anang menambahkan pemberhentian sementara itu dilakukan terhitung sejak 31 Juli kemarin.
“Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026,” ujarnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang pihak swasta terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Tim 9, pada Senin (3/8) untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim Penyidik telah memanggil dan memeriksa empat orang saksi dari karyawan swasta yaitu T, ER, DH dan HH,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Kendati demikian, Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal materi yang akan didalami oleh penyidik kepada keempat saksi itu.
Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” tuturnya.
Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto. web
