BANJARMASIN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sekaligus menelaah rencana program kerja Tahun Anggaran 2027. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (3/8) malam.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., didampingi para anggota komisi. Pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun berjalan, realisasi kegiatan, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta usulan program prioritas yang akan diakomodasi dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, menyampaikan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada perubahan anggaran, tetapi juga memastikan program-program pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD murni dapat menjadi perhatian pada perubahan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Selain membahas perubahan anggaran, kami juga mengevaluasi realisasi pelaksanaan program, SiLPA yang tersedia, serta rencana kegiatan yang akan di­ma­suk­kan dalam perubahan anggaran. Bersama Dinas PUPR, kami mengidentifikasi program-program yang belum dapat direalisasikan agar dapat diprioritaskan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, masih terdapat sejumlah kebutuhan pembangunan infrastruktur yang belum dapat diakomodasi pada APBD murni. Oleh karena itu, pemanfaatan SiLPA di lingkungan Dinas PUPR diharapkan mampu mendukung percepatan pelaksanaan program-program yang menjadi prioritas masyarakat.

“Anggaran yang belum dapat terakomodasi akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. SiLPA yang tersedia di Dinas PUPR diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membiayai program-program prioritas yang akan dilaksanakan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” jelasnya.

Selain membahas Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, rapat kerja tersebut juga menjadi forum awal untuk mencermati arah program dan kegiatan Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2027. Hal ini dilakukan agar perencanaan pembangunan infrastruktur dapat disusun secara lebih terukur, berkelanjutan, serta selaras dengan kebutuhan pem­bangunan daerah.rds