Oleh: Revina (Aktivis Muslimah)

Belakangan ini, demonstrasi dan kritik terhadap berbagai kebijakan publik, seperti MBG, BBM, listrik, dan isu-isu lain, semakin marak disuarakan oleh berbagai kalangan. Protes itu muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari aksi mahasiswa di lapangan hingga kritik masyarakat melalui media sosial. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan publik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada rakyat. Meski demikian, kebijakan yang dianggap sebagai prioritas oleh penguasa tetap dijalankan tanpa banyak perubahan.

Salah satu isu yang paling sering muncul dalam demonstrasi mahasiswa adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menariknya, tuntutan terhadap program ini tidak berdiri sendiri, melainkan kerap disandingkan dengan persoalan lain seperti harga bahan bakar minyak (BBM), biaya hidup, dan kondisi perekonomian nasional. Dalam sejumlah aksi mahasiswa di berbagai daerah, MBG bahkan dijadikan salah satu tuntutan utama. Salah satunya terlihat dalam demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, ketika mahasiswa memasukkan penghentian program MBG bersama tuntutan atas harga kebutuhan pokok dan BBM (Kompas, 18/6/2026).

Di sisi lain, kenaikan harga BBM, terutama Pertamax, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kenaikan ini berdampak langsung pada biaya transportasi dan distribusi barang, sehingga ikut memengaruhi harga kebutuhan sehari-hari. Karena itu, wajar jika masyarakat berharap pemerintah dapat menjaga subsidi agar BBM tetap terjangkau, khususnya bagi kalangan bawah yang paling terdampak oleh kebijakan tersebut.

Persoalan lain yang tak kalah memicu kritik adalah pemadaman listrik bergilir dan kenaikan tarif listrik. Kebijakan ini dinilai mengganggu aktivitas bisnis, layanan publik, dan kehidupan masyarakat secara umum. Akibatnya, pemerintah dan PLN didesak untuk melakukan perbaikan mendasar, bukan justru membebankan beban yang semakin besar kepada konsumen.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tampak semakin berani menyampaikan kritik, baik melalui forum luring maupun ruang digital. Namun, di sisi lain, penguasa dan para pendukungnya sering kali terlihat tidak tersentuh oleh kritik tersebut, bahkan cenderung antikritik. Mereka lebih sibuk mempertahankan citra keberhasilan programnya demi menjaga kepercayaan pasar dan rakyat, alih-alih benar-benar mendengar keresahan publik.

Masalah yang lebih mendasar sebenarnya terletak pada cara pandang dalam mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat. Selama ini, hubungan tersebut masih banyak dipengaruhi oleh kepentingan dan manfaat, bukan oleh nilai-nilai syariat. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalisme, yang membuat penguasa cenderung tunduk pada kepentingan pemodal. Akibatnya, kebijakan yang tidak populer tetap dipaksakan demi keuntungan segelintir pihak, sementara kepentingan rakyat sering kali dikesampingkan. Dalam sistem seperti ini, penguasa memiliki kewenangan besar untuk membuat hukum, sehingga rakyat kerap berada dalam posisi lemah ketika menyuarakan kritik. Demokrasi memang menjanjikan kebebasan berpendapat, tetapi dalam praktiknya justru sering melahirkan konflik kepentingan dan pembungkaman suara rakyat. Pada akhirnya, undang-undang yang lahir dari sistem semacam ini lebih sering menguntungkan kalangan atas, sedangkan rakyat hanya menanggung dampak dari keserakahan penguasa dan oligarki.

Berbeda dengan itu, dalam Islam hubungan antara penguasa dan rakyat semestinya dibangun di atas dasar syariat, bukan kepentingan atau upaya mempertahankan kekuasaan. Penguasa diposisikan sebagai ra’in, yakni pelayan umat, yang bertugas melayani kebutuhan rakyat, bukan sebaliknya. Nabi Muhammad saw. bersabda bahwa setiap manusia adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Karena itu, penguasa wajib menjalankan amanah dengan baik dan adil, sebab kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Pelayanan yang wajib dipenuhi mencakup kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kebutuhan sandang, pangan, dan papan dapat dijamin melalui penyediaan lapangan kerja, sedangkan kesehatan, pendidikan, dan keamanan wajib disediakan secara gratis agar dapat diakses oleh seluruh rakyat.

Selain itu, penguasa juga wajib menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial, maupun budaya. Rakyat pun berkewajiban menaati penguasa selama kebijakan yang dijalankan sesuai dengan syariat. Alhasil, hubungan penguasa dan rakyat bukan hubungan penindasan, melainkan hubungan yang dibangun atas dasar ridha dan ketaatan kepada Allah. Dalam Islam, rakyat juga memiliki hak syura, yaitu hak untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat kepada penguasa dalam perkara yang diatur oleh syariat. Syura menjadi sarana penting agar keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan umat.

Di samping itu, rakyat juga memiliki kewajiban muhasabah lil-hukkam, yaitu mengoreksi penguasa yang zalim, menyimpang dari syariat, bertindak sewenang-wenang, atau menetapkan hukum selain wahyu Allah. Sikap ini bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari tanggung jawab umat agar kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol. Karena itu, penguasa dalam Islam tidak boleh antikritik, justru harus membuka ruang nasihat dan koreksi.

Maka, dari seluruh persoalan yang terjadi hari ini, semakin tampak bahwa sistem yang ada belum mampu memberikan keadilan yang hakiki bagi rakyat. Sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai landasan utama dalam mengatur hubungan penguasa dan rakyat, agar tercipta keadilan, rahmat, dan keberkahan bagi kehidupan bersama.