Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Supian HK, SH, MH, dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Gubernur Kalsel, H Muhidin.

Kehadiran Gubernur H Muhidin dalam rapat itu menjadi wujud sinergi yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan sesuai ke­butuhan pem­ba­ngu­nan serta aspirasi masyarakat Banua.

Gubernur Kalsel, H Muhidin menyampaikan bahwa rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan penting dalam penyusunan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), sekaligus menyesuaikan arah pem­ba­ngu­nan dengan target RPJMD Kalsel 2025-2029 yang mengusung visi “Kalsel Bekerja” menuju Gerbang Logistik Kalimantan.

Selain itu, perubahan APBD juga dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran hingga Triwulan II Tahun 2026 serta untuk mengakomodasi berbagai kebijakan strategis nasional yang perlu didukung pe­me­rin­tah daerah seperti Program Makan Bergizi Gratis, pengembangan Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat.

Gubernur H Muhidin memaparkan garis besar postur APBD Perubahan 2026, diantaranya proyeksi pen­da­pa­tan daerah sebesar Rp7,733 triliun dan belanja daerah sebesar Rp10,504 triliun.

Pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik dan pem­ba­ngunan infrastruktur yang merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Ketua DPRD Kalsel, Dr H Supian HK, menegaskan bahwa DPRD akan men­ja­lankan fungsi penganggaran secara optimal melalui pembahasan bersama pe­me­rin­tah daerah.

­Menurut Supian, har­monisasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pem­prov) menjadi kunci dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. rds/ani