Oleh: Ummu Amira (Aktivis Muslimah)
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, khususnya Generasi Z yang hampir tidak pernah lepas dari internet dan media sosial. Selain memberikan kemudahan memperoleh informasi, ruang digital juga menjadi tempat masuknya berbagai ide dan propaganda yang dapat memengaruhi cara berpikir generasi muda. Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mengajak dunia pendidikan memperkuat upaya pencegahan radikalisme yang menyasar Generasi Z melalui ruang siber.
Program tersebut melibatkan sekolah, guru, keluarga, tokoh agama, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan. Menurut Bakesbangpol, ruang digital rentan dimanfaatkan untuk menyebarkan propaganda radikalisme, intoleransi, ujaran kebencian, dan hoaks. Oleh sebab itu, penguatan literasi digital, wawasan kebangsaan, pendidikan karakter, serta moderasi beragama dinilai penting agar peserta didik memiliki kemampuan berpikir kritis dan tidak mudah terpengaruh berbagai narasi ekstrem di media sosial.
Upaya tersebut menunjukkan kepedulian terhadap tantangan yang dihadapi generasi muda. Namun, persoalan ini layak dikaji lebih mendalam. Benarkah ancaman penyimpangan pemikiran dapat diatasi hanya melalui literasi digital dan pengawasan media sosial?
Dalam sistem sekuler, istilah radikalisme sering kali digunakan tanpa batasan yang tegas. Tidak jarang istilah tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku kekerasan atau terorisme, tetapi juga dikaitkan dengan dakwah Islam yang mengkritik sistem kehidupan yang berlaku. Akibatnya, sebagian simbol dan ajaran Islam berpotensi memperoleh stigma negatif meskipun tidak mengajarkan kekerasan. Kondisi ini justru dapat mengaburkan persoalan yang sesungguhnya.
Di sisi lain, akar persoalan tidak berhenti pada penyalahgunaan media digital. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan agama hanya diposisikan sebagai urusan pribadi. Sementara itu, pendidikan lebih diarahkan untuk mencetak sumber daya manusia yang kompetitif di bidang ekonomi dan teknologi. Pembentukan keimanan, pola pikir Islami, dan akhlak belum menjadi fondasi utama. Akibatnya, tidak sedikit generasi muda mengalami krisis identitas dan mudah mencari pegangan hidup melalui berbagai komunitas maupun narasi yang berkembang di media sosial.
Padahal, ruang digital tidak hanya dipenuhi propaganda yang mengatasnamakan agama. Generasi muda juga setiap hari berhadapan dengan berbagai ideologi seperti liberalisme, ateisme, hedonisme, feminisme, LGBT, dan materialisme yang sama-sama memengaruhi cara pandang serta gaya hidup mereka. Namun, perhatian sering kali lebih terfokus pada radikalisme agama, sedangkan penyebaran ideologi lain yang juga berpotensi merusak moral tidak memperoleh perhatian yang seimbang.
Karena itu, solusi berupa sosialisasi, kontra narasi, literasi digital, dan pengawasan media sosial sebenarnya belum menyentuh akar persoalan. Langkah-langkah tersebut hanya bersifat preventif, sementara pembentukan kepribadian yang kokoh justru belum menjadi fokus utama.
Islam memandang bahwa pendidikan bukan sekadar sarana mencetak manusia yang cakap secara akademik atau menguasai teknologi. Pendidikan harus membentuk syakhsiyah Islamiyah, yaitu kepribadian yang dibangun di atas akidah Islam sehingga seseorang memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat. Dengan fondasi tersebut, generasi muda mampu membedakan antara yang hak dan yang batil sehingga tidak mudah dipengaruhi berbagai propaganda dan ideologi yang bertentangan dengan Islam.
Karena itu, negara semestinya menjadikan akidah Islam sebagai asas penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum tidak hanya berorientasi pada penguasaan ilmu pengetahuan, tetapi juga diarahkan untuk membangun keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Literasi digital pun tidak cukup mengajarkan keterampilan menggunakan teknologi, melainkan harus disertai adab bermedia sesuai syariat, seperti kewajiban tabayun, larangan menyebarkan fitnah, serta kesadaran bahwa setiap aktivitas digital akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Selain itu, negara memiliki tanggung jawab menjaga ruang informasi agar tidak menjadi sarana penyebaran berbagai pemikiran yang merusak akidah maupun keamanan masyarakat. Pada saat yang sama, dakwah Islam yang benar harus memperoleh ruang untuk membina umat, meluruskan pemahaman agama, serta menjawab berbagai syubhat yang berkembang di tengah masyarakat.
Pembentukan generasi yang tangguh juga memerlukan sinergi antara keluarga sebagai madrasah pertama, sekolah sebagai pembentuk ilmu dan kepribadian, serta masyarakat yang mendukung terlaksananya amar makruf nahi mungkar. Ketiga pilar tersebut harus berjalan di bawah kebijakan negara yang konsisten menerapkan syariat Islam sehingga mampu melahirkan generasi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia.
Oleh karena itu, membentengi Generasi Z dari berbagai ancaman di ruang siber tidak cukup dilakukan melalui sosialisasi, literasi digital, ataupun pengawasan media sosial semata. Diperlukan sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, pengelolaan ruang informasi sesuai syariat, serta penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan di bawah naungan Khilafah. Dengan fondasi tersebut diharapkan lahir generasi yang memiliki keimanan kokoh, kecerdasan berpikir, kematangan kepribadian, serta mampu menghadapi berbagai bentuk penyimpangan ideologi di era digital.[]
