TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong di bantu Polsek Tanta berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tanta.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo bersama Kapolsek Tanta Ipda Aris Sufariyadi melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (22/7) malam, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu, dan mengamankan seorang pria berinisial MFA (31).
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo menjelaskan, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 4,08 gram.
Selain itu, turut diamankan tiga pack plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu kotak plastik bening, satu alat hisap yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Terduga pelaku MFH beserta seluruh barang bukti di bawa ke Polres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (23/7).
Atas perbuatannya, MFH dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi humas pun mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. yan
