JAKARTA – Pengacara Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan kliennya bakal hadir langsung ke ruang sidang pada tahap pembuktian pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa maupun Roy Suryo
Yakup menjelaskan kliennya ingin menunjukkan secara langsung bukti-bukti autentik berupa dokumen ijazah pendidikan yang selama ini menjadi materi gugatan.
“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM,” kata Yakup usai menemui Jokowi di kediaman pribadinya di Banjarsari, Solo, Senin (13/7), seperti dikutip dari detikJateng.
Meskipun sudah menyatakan siap hadir, Yakup menyebut waktu pasti kehadiran Jokowi akan bergantung pada pengaturan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Yakup menyebutkan Jokowi akan hadir pada sidang tahap pembuktian, yang merupakan fase krusial dalam persidangan.
“Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian,” beber Yakup.
Menurut Yakup, langkah Jokowi untuk hadir langsung di persidangan kelak adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dia pun menegaskan Jokowi sangat berharap perkara ini bisa segera selesai agar tercipta kepastian hukum yang jelas.
“Sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir. Harapannya perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah,” kata Yakup.
Sementara, merespons proses praperadilan Roy Suryo, Yakup mengatakan Jokowi menghormati keputusan tersebut. Satu hal yang pasti, tegas Yakup, Jokowi ingin persoalan ijazah cepat selesai.
“Iya tadi kita sempat update juga, bahwa praperadilan Pak Roy ini kan yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga dan sebagainya, Pak Jokowi menghormati tentunya proses yang sedang berjalan,” terangnya.
“Yang penting insentif beliau adalah perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian, agar beliau bisa mendapatkan kepastian hukum dan perkaranya cepat selesailah, agar ada akhirnya perkara ini, gitu,” katanya.
Sebelumnya, hakim PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak mempengaruhi pokok perkara. Roy Suryo lalu mengajukan sidang praperadilan soal status tersangka. Sidang praperadilan digelar hari ini di PN Jaksel.
Sebagai informasi, polisi telah menuntaskan penyidikan Roy Suryo dan dr Tifa. Keduanya kemudian dilimpahkan ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang dimulai. Pihak kejaksaan kemudian memutuskan tidak menahan Roy dan Tifa.
Jaksa telah melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tifa telah menjalani sidang perdana, sementara sidang perdana Roy masih menunggu praperadilan. web
