BANJARMASIN — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis dan rekomendasi agar kualitas tata kelola keuangan daerah terus diperbaiki dan manfaat APBD lebih cepat dirasakan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025.

Meski demikian, WTP dinilai bukan sebagai jaminan bahwa seluruh program telah berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Opini WTP patut kita apresiasi, tetapi harus dimaknai sebagai titik awal, bukan tujuan akhir. BPK masih menemukan sekitar sepuluh temuan pada aspek pendapatan, belanja, dan pengelolaan aset. Semua rekomendasi wajib ditindaklanjuti secara tepat waktu dan tuntas agar tidak berulang,” ujar anggota Komisi IV DPRD Kalsel,H.M. Syaripuddin di Banjarmasin,Kamis (9/7).

Realisasi Pendapatan Daerah tercatat mencapai sekitar Rp11,18 triliun. Namun, realisasi belanja daerah baru sekitar 82,76%, dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar sekitar Rp2,97 triliun.

Kondisi ini dinilai menunjukkan masih adanya ruang perbaikan pada kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program.

Catatan Kritis Lima Bidang Strategis,Pendidikan: percepatan dan perbaikan sarana-prasarana sekolah, penuntasan payung hukum pengelolaan BLUD SMK, serta peningkatan mutu dan kesejahteraan guru.

Kesehatan: perbaikan tata kelola BLUD rumah sakit daerah tanpa menurunkan mutu layanan, pemerataan tenaga medis dan obat, optimalisasi JKN, dan percepatan penurunan stunting.

Ketenagakerjaan: penurunan pengangguran melalui pelatihan vokasi, revitalisasi Balai Latihan Kerja, dan sertifikasi kompetensi yang selaras kebutuhan industri (link and match).

Ekonomi: diversifikasi sumber pendapatan, percepatan belanja modal yang berkualitas, penguatan UMKM, dan hilirisasi komoditas unggulan.

Sosial: penyaluran hibah dan bantuan sosial yang tepat sasaran dan akuntabel, penurunan kemiskinan, serta perbaikan basis data penerima manfaat.

“Kami ingin setiap rupiah APBD benar-benar berdampak: sekolah yang layak, layanan kesehatan yang merata, lapangan kerja yang terbuka, ekonomi rakyat yang tumbuh, dan bantuan sosial yang tepat sasaran. Aset daerah seperti Lapangan Golf Swargaloka juga harus dikelola profesional agar menambah pendapatan daerah,” tambahnya.

Catatan-catatan tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dan dimaksudkan sebagai masukan konstruktif, bukan sekadar kritik.

Pemerintah Provinsi diminta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK serta memperkuat pengendalian intern dan pengawasan pekerjaan fisik agar temuan serupa tidak terulang.rds