RANTAU,- Bupati Tapin H Yamani secara simbolis menyerahkan buku nikan dan kartu identitas anak pada kegiatan Isbat nikah yang diselenggarakan dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tapin, bertempat di aula Tamasa Kantor Setda Tapin, Selasa (07/07/26).

Kegiatan dihadiri Kakankemenag Tapin, Kapolres Tapin, Kajari Tapin, ketua pengadilan agama Tapin, Sekretaris Daerah, asisten pemerintahan dan Aspem Kesra, tenaga ahli dan staf khusus Bupati Tapin, Kepala dinas Dukcapil, kepala bagian Kesejahteraan Rakyat, para hakim serta jajaran Pengadilan Agama Rantau dan para kepala KUA se-kabupaten Tapin.

Atas nama pemerintah Kabupaten Tapin Bupati Tapin H Yamani menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya Kepada Kejaksaan Negeri Tapin yang telah menginisiasi dan melaksanakan kegiatan ini. Apresiasi dan ucapan terimakasih juga disampaikan kepada bagian kesejahteraan rakyat beserta jajaran yang telah memfasilitasi kegiatan ini.

“Apresiasi juga disampaikan kepada seluruh pihak yang telah bersinergi sehingga program ini sehingga dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat di Kabupaten Tapin,” kata Hj Yamani mengawali sambutannya.

Lebih lanjut H Yamani mengatakan, isbat nikah bukan sekedar proses administrasi atau legalisasi sebuah perkawinan, lebih dari Isbat nikah merupakan upaya memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri sekaligus menjamin perlindungan hak-hak anggota keluarga khususnya perempuan dan anak.

“Dengan adanya penetapan nikah ini masyarakat akan lebih mudah memperoleh dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya yang menjadi dasar dalam memperoleh pelayanan pabrik,” tambahnya.

Ditegaskan H Yamani, kepastian hukum merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah akan tetapi terus berkomitmen pendukung berbagai program yang mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sehingga setiap warga negara memperoleh hak-hak yang sama dalam perlindungan hukum dan pelayanan pemerintahan.

Keberhasilan kegiatan ini, menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah aparat penegak hukum, lembaga pengadilan dan instansi terkait mampu menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita di Kabupaten.

“Sinergi seperti ini harus terus kita pelihara dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat dan terintegrasi,” pungkasnya.{[her/mb03]}