KOTABARU – DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya aktivitas kapal cantrang yang diduga memasuki wilayah tangkap nelayan tradisional di perairan Kotabaru. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai II DPRD Kotabaru, Senin (6/7/2026).

RDP dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi Wakil Ketua DPRD Awaludin, Ketua Komisi II Abu Suwandi dan anggota DPRD H. Abdul Kadir. Hadir pula Koordinator Satwas SDKP Kotabaru Heru, perwakilan Polairud, TNI AL, Dinas Perikanan, para camat, kepala desa, serta perwakilan nelayan dari berbagai kecamatan.

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan nelayan tradisional yang mengaku semakin kesulitan melaut akibat aktivitas kapal cantrang asal Pulau Jawa yang diduga beroperasi hingga memasuki kawasan 12 mil laut, wilayah yang menjadi ruang tangkap nelayan kecil.

Pemerhati nelayan tradisional, Rahim Mansur, mengatakan keluhan datang hampir dari seluruh kawasan pesisir Kotabaru, mulai Pulau Kerayaan, Tanjung Seloka, Pulau Sembilan, Tanjung Selayar hingga Labuan Mas.

“Ini sudah menjadi persoalan bersama. Hampir semua nelayan tradisional mengeluhkan aktivitas kapal cantrang yang merusak wilayah tangkap mereka,” ujarnya.

Menurut Rahim, keberadaan kapal cantrang tidak hanya mengurangi hasil tangkapan, tetapi juga menyebabkan banyak rumpon milik nelayan hilang sehingga menambah kerugian.

“Ini dapur kami. Nelayan hanya mencari nafkah untuk keluarga, bahkan banyak yang berutang membeli BBM sebelum melaut. Ketika rumpon hilang, mereka yang paling dirugikan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Satwas SDKP Kotabaru, Heru, meminta nelayan segera melaporkan apabila menemukan kapal cantrang yang diduga memasuki wilayah 12 mil laut.

“Laporan harus dilengkapi titik koordinat dan nama kapal agar dapat segera kami tindak lanjuti. Jika belum bisa ditangani di daerah, akan kami teruskan ke pusat untuk dianalisis,” ujarnya.

Heru mengakui, pengawasan di lapangan masih terkendala keterbatasan armada patroli. Saat ini Satwas SDKP Kotabaru hanya memiliki satu speed boat berukuran enam meter yang belum mampu menjangkau seluruh wilayah perairan secara optimal.

Melalui RDP tersebut, DPRD Kotabaru mendorong seluruh instansi terkait memperkuat koordinasi pengawasan serta mengambil langkah tegas terhadap kapal yang melanggar aturan demi melindungi mata pencaharian nelayan tradisional. (ebet/mb03)