KPK Geledah Sejumlah Lokasi

JAKARTA – Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Juli 2026.

“Bahwa pada Jumat pekan lalu, Pak Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (6/7), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Budi mengatakan tim pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis.

Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Budi menjelaskan proses dan mekanismenya didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, Raja Juli menyampaikan telah mengembalikan amplop pemberian Bupati Kuansing.

Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan ke pemberi sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.

Ia mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Oleh karena itu, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” sambungnya.

Adapun KPK menetapkan Suhardiman beserta Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan.

Suhardiman juga diproses hukum atas dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Para tersangka kini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Benar, penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Meskipun demikian, Budi belum dapat memberitahukan secara detail terkait lokasi penggeledahan tersebut.

“Lokasi dan hasilnya nanti kami update lagi,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. web