BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) akan menertibkan reklame di 10 titik. Penertiban ini untuk mengoptimalkan fungsi median jalan di sejumlah ruas utama kota.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra menyebutkan penetapan lokasi akan dituangkan dalam surat keputusan (SK) yang disusun oleh dinas PUPR dan selanjutnya diproses bersama bagian hukum.
“Untuk reklame tersebut sudah kami pantau di 10 titik. Jadi nanti kita buat SK dari PUPR, kemudian diproses di bagian hukum,” ujar Hendra, belum lama tadi.
Dari 10 titik yang telah dipetakan, lokasi prioritas pertama berada di kawasan di Mesjid Sabilal Muhtadin. Selanjutnya, reklame juga akan dilakukan di kawasan depan Kantor Pos Satpol PP di Jalan Pangeran Antasari, Kayu Tangi atau seberang Kantor PUPR di sekitar jembatan, serta beberapa titik lainnya di sepanjang Jalan Antasari hingga Jalan Jati (Pekapuran). “Fokus ke reklame di media jalan kalau reklame bando sudah habis ditertibkan,” katanya.
Menurutnya, penataan dan penertiban reklame ini karena telah berdiri di median jalan yang dinilai mengganggu hak pengguna jalan.
“Yang ada di median yang kita maksimalkan dulu,” katanya.
Saat ini sudah melewati SP 2 dan lanjut ke SP 3. ” Diberi waktu hingga akhir bulan jika belum juga akan kami eksekusi,” tegasnya.
Setelah ini, Satpol PP juga akan melakukan fokus penataan reklame disepanjang Jalan A.Yani dari KM 1 – sampai 6. Tercatat ada 40 titik reklame yang dianggap melanggar median jalan. ” Ada juga reklame yang tak berizin. Selain itu, ada juga bangunan yang akan ditertibkan karena tidak memenuhi persyaratan,” jelasnya. via
