JAKARTA – Direktorat Jen­de­ral Pajak (DJP) Kementerian Ke­uangan (Kemenkeu) meng­ung­kap pemungutan pajak terhadap pe­dagang online yangberjualan di marketplace akan mulai ber­la­ku pada 1 Agustus 2026.

Per 1 Juli 2026 DJP me­nun­juk empat marketplace se­ba­gai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online. Ke­empat platform adalah To­ko­pedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pe­na­rikan pajak dari para ped­a­gang online mulai dilakukan pa­da 1 Agustus 2026. Dalam pe­ri­ode satu bulan masa transisi se­jak 1 Juli, Shopee dan tiga plat­form lainnya melakukan so­si­alisasi, melakukan penye­su­ai­an sistem terkait pungutan pajak pedagang online tersebut.

“Pak Menteri Keuangan ya­ng juga sudah disampaikan arah­an kepada kami memang un­tuk melaksanakan pemungutan da­ripada PPh Pasal 22 melalui ma­r­ketplace, kita tunjuk 1 Juli empat marketplace, kemudian akan dilakukan (pungutan) mulai 1 Agustus,” kata Bimo dalam kon­ferensi pers di kantor DJP, Ja­karta Selatan, Rabu (1/7).

Bimo mengatakan pe­nun­jukan empat marketplace pe­mu­ngut pajak pedagang online su­dah melalui pertimbangan DJP, mulai dari kesiapan sistem, skala tran­saksi, kapasitas administrasi, pe­nggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan ma­r­ket­place untuk melakukan pe­mu­ng­utan, penyetoran, dan pe­la­por­an pajak secara elektronik.

“Dalam perkembangannya tentu kami akan mem­per­tim­ba­ng­kan apabila memang ada mar­ket­place-marketplace lain yang me­mang bisa masuk ke dalam krit­eria secara kesiapan sistem, skala transaksi, dan juga ka­pa­sitas administrasi ini akan kami tun­juk sebagai marketplace be­ri­kutnya,” ujar Bimo.

Bimo menjelaskan me­ka­nisme pemungutan pajak oleh ma­rketplace ke pedagang ini se­derhana, terdiri dari enam la­ng­kah. Pertama, konsumen m­e­la­kukan pembayaran melalui mar­ketplace.

Kedua, marketplace me­mu­ngut PPh Pasal 22 atas pe­ng­ha­sil­an pedagang dalam negeri. Ke­tiga, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice atas tan­sak­si tersebut, yang di dalamnya be­risi informasi besarnya PPh Pa­sal 22 yang dipungut.

Keempat, dokumen tagihan atau invoice elektrik yang di­ter­bitkan marketplace me­ru­pa­kan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. “Jadi, tidak perlu ada double effort dokumen tagihan in­voice elektronik dipersamakan de­ngan bukti pemungutan,” ujar Bimo.

Kelima, marketplace men­yetorkan pemungutan tersebut ke kas negara. Keenam, mar­ket­pla­ce setelah menyetorkan pe­mu­ng­utan, melaporkan pemungutan melalui SPT Masa PPh Uni­fi­kasi.

Direktur Penyuluhan, Pe­la­yanan dan Hubungan Mas­ya­ra­kat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan marketplace me­mi­liki waktu satu bulan untuk bisa me­lakukan edukasi, sosialisasi ber­sama DJP.

Dalam satu bulan itu, me­reka juga diberi waktu me­la­kukan penyesuaian dalam sistem me­reka. “Kewajiban pe­mu­ng­ut­an baru dilakukan pada tanggal 1 Agustus. Jadi ada waktu 1 bu­lan setelahpenunjukan sebagai pe­mungut PPh pasal 22 tadi,” ujar Inge. cnn/mb06