Oleh: Septy Nur Fadhilah

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, di samping Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Pertumbuhan penerimaan pajak berasal dari kombinasi positif berbagai jenis pajak seperti PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPN Dalam Negeri, hingga PPh Final. Selama ini, kontribusi terbesar berasal dari sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan pertambangan yang dapat menyumbang sekitar 76% penerimaan negara. Ketergantungan pada sektor-sektor besar ini menunjukkan bahwa cakupan basis pajak belum merata. Belum merata disini maksudnya adalah meskipun UMKM telah diberlakukan sebagai wajib pajak, kontribusinya terhadap pemerintah negara masih relatif kecil karena kepatuhannya yang masih rendah dan keterbatasan kapasitas administrasi yang inklusif.

Di sisi lain, UMKM memiliki peranan penting dalam menjaga keberlangsungan ekonomi lokal. Dengan karakteristik yang beragam, UMKM mampu menyediakan pilihan kegiatan ekonomi bagi produsen, konsumen, maupun pemerintah. Perkembangan sektor UMKM yang baik akan berdampak positif pada pembangunan ekonomi lokal dan membuka peluang peningkatan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Keberadaan UMKM yang semakin pesat juga menghadirkan potensi wajib pajak baru.

Namun, rendahnya tingkat kepatuhan pajak menjadi masalah serius. Pertumbuhan jumlah UMKM tidak sejalan dengan kesadaran pelaku usaha untuk menunaikan kewajiban pajak.

Data menunjukkan UMKM menyumbang 61,7% PDB Indonesia, dengan usaha mikro mendominasi 37,7%. Pada tahun 2021, jumlah UMKM mencapai64,2 juta dengan kontribusiterhadap 61,07%terhadap PDBatausenilaiRp. 8.573,89 triliun, sertamenyerap 97% tenagakerja dan menghimpun 60,4% dari total inves tasi.Potensi besar ini mendorong pemerintah memberikan dukungan berupa insentif pajak, seperti penurunan tarif PPh Final dari 1% turun menjadi 0,5% dan pembebasan PPh Final bagi pengusaha dengan omzetdi bawah Rp500 juta per tahun (Komwas perpajakan, n.d.).kebijakan ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha kecil sekaligus memperluas basis pajak.

Meski demikian, sistem perpajakan Indonesia yang bersifat self-assessment system menuntut tinggi kesadaran dan kejujuran para pelaku usaha terhadap kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Rendahnya kepatuhan terlihat dari data pada akhir tahun 2020 DJP menerima 14,6 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) dari yang seharusnya 19 juta Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT. Kondisi ini berkontribusi pada defisit APBN sebesar 6,09% dari PDB (Warta Ekonomi.co.id.). Pandangan negatif masyarakat terhadap pajak juga memperburuk kepatuhan, padahal pajak memiliki peran vital dalam membiayai pembangunan berkelanjutan (Marota et al., 2017).

Meskipun pemerintah telah menetapkan tarif pajak khusus bagi UMKM dengan omset yang lebih rendah dibanding perusahaan besar, permasalahan utama tetap terletak pada kepatuhan. Banyak pelaku UMKM yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan karena keterbatasan literasi, administrasi, maupun persepsi bahwa pajak adalah beban. Kualitas layanan perpajakan menjadi faktor penting yang mempengaruhi kepatuhan UMKM dalam menjalankan pajak. Pelayanan yang baik, seperti penyuluhan, bimbingan, dan konsultasi dapat menumbuhkan respon positif sehingga pelaku UMKM lebih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Sebaliknya, layanan yang buruk akan memperkuat persepsi negatif bahwa pajak adalah beban. Selain itu, pengetahuan atau literasi perpajakan juga berperan besar. Wajib pajak yang memahami fungsi dan tujuan pajak akan lebih sadar dan terbuka terhadap kewajiban fiskal. Pengetahuan dan literasi perpajakan menjadi aspek penting yang mempengaruhi kepatuhan UMKM. Wajib pajak yang memahami fungsi, tujuan, serta mekanisme pelaporan pajak akan lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban fiskal. Sayangnya, minimnya literasi membuat banyak pelaku UMKM kesulitan memahami prosedur teknis, seperti pelaporan SPT atau batas waktu pembayaran.

Kondisi ini juga menjadikan masyarakat rentan terhadap misinformasi. Contoh terbaru adalah isu kenaikan pajak UMKM untuk PT atau CV menjadi 22% yang banyak disalahpahami seolah berlaku untuk semua UMKM. Padahal kebijakan tersebut sebenarnya ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan fasilitas PPh Final UMKM, di mana banyak perusahaan besar sebelumnya memecah usaha agar dapat menikmati tarif 0,5%. Regulasi baru justru melindungi UMKM mikro dengan memastikan insentif fiskal diterima oleh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan, sementara perusahaan besar diwajibkan membayar pajak sesuai kapasitasnya. Kesalahpahaman ini menunjukkan bahwa literasi perpajakan yang rendah dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kebijakan, meskipun tujuan sebenarnya adalah menciptakan keadilan fiskal.

Meskipun informasi saat ini sangat mudah diakses dimanapundan kapanpun, namun kenyataanya belum sepenuhnya efisien dimana generasi muda mungkin akan lebih mudah mengakses informasi melalui internet maupun media sosial, sementara pelaku UMKM yang lebih senior belum tentu sepenuhnya dapat mengoperasikan basis internet sebagai akses perolehan informasi sehingga membutuhkan pendekatan lebih spesifik melalui penyuluhan maupun sosialisasi secara langsung agar tidak tertinggal. Di sisi lain, sanksi pajak tetap diperlukan sebagai pengendali. Sifat pajak yang memaksa berdasarkan undang-undang menuntut adanya konsekuensi hukum, sehingga denda atau hukuman pidana menjadi faktor yang mendorong kepatuhan wajib pajak.

Perluasan basis pajak UMKM merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan nasional. Agar tujuan tersebut tercapai, kebijakan harus dirancang secara proporsional, sederhana, dan tepat sasaran. Dengan dukungan layanan yang baik, literasi yang memadai, serta regulasi yang transparan, UMKM dapat tumbuh sebagai motor ekonomi rakyat tanpa merasa terbebani oleh kewajiban fiskal. Pajak UMKM pada akhirnya bukan sekedar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata terhadap keadilan dan pemerataan pembangunan.

Namun demikian, kebijakan pajak UMKM masih menyisakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. Kompleksitas aturan dan minimnya literasi sering menimbulkan persepsi bahwa pajak lebih menjadi beban daripada dukungan. Isu terbaru mengenai pajak PT atau CV yang disalahpahami sebagai kenaikan pajak UMKM memperlihatkan adanya jurang komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal belum sepenuhnya berhasil membangun rasa percaya dan rasa adil di mata pelaku usaha terlebih UMKM. Oleh karena itu, strategi komunikasi publik dan edukasi perpajakan perlu diperkuat agar kebijakan yang sebenarnya bertujuan baik tidak dipersepsikan sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen keadilan fiskal yang mendukung pertumbuhan usaha kecil.