BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi aturan peredaran minuman beralkohol kepada para pelaku usaha, termasuk distributor, sebagai tindak lanjut hasil pengawasan selama bulan Ramadhan.

Dalam pengawasan itu, pihaknya menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam surat edaran mengenai pembatasan penjualan minuman beralkohol selama Ramadhan.

“Masih ada tempat usaha yang tutup, tetapi minuman beralkoholnya tetap dipajang di dalam kulkas. Padahal, dalam surat edaran sudah jelas bahwa selama Ramadhan tidak boleh melakukan penjualan minuman beralkohol sama sekali,” ujar Kabid Penguatan dan Pengembangan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin, Faisal Aqli, usai sosialisasi aturan peredaran minol, di Aula Kayuh Baimbai, Senin (29/6).

Ia menjelaskan, monitoring dilakukan dalam dua tahap, yakni sejak 19 Februari hingga sekitar 12 Maret, dengan menyasar 20 lokasi usaha yang menjual minuman beralkohol.

Dari hasil pengawasan tersebut tercatat hanya dua lokasi yang masih memajang minuman beralkohol. Kedua lokasi itu merupakan kafe. Sedangkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjadi sasaran pengawasan dinyatakan telah mematuhi ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan pengawasan ke depan dapat berjalan lebih efektif dan kepatuhan terhadap regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol semakin meningkat,” katanya.

Sementara, GM Caviar, Sugianto menyatakan mendukung adanya aturan yang lebih jelas terkait peredaran minuman beralkohol. Menurutnya, kepastian regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menghilangkan praktik-praktik yang selama ini dinilai muncul akibat aturan yang masih belum tegas.

Ia menilai, apabila regulasi disusun dengan jelas dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan, maka sektor hiburan dapat berkontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pembayaran pajak.

“Kalau aturannya sudah jelas, tidak abu-abu lagi dan tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan situasi, kami sebagai pelaku usaha siap membantu meningkatkan PAD karena kewajiban pajaknya juga menjadi jelas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera menetapkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan daerah. via